JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan, ada hal yang lebih rumit saat mengawasi pelibatan anak dalam Pilkada 2020.
Menurut dia, sulit mengawasi konten terkait anak dalam kampanye non-fisik atau online dalam pilkada mendatang.
"Ketika kampanye banyak dengan media sosial, kita harus mengawasi konten kampanyenya itu apakah ini meracuni anak tidak," kata Abhan dalam acara Sosialisasi Surat Edaran Bersama Pilkada Ramah Anak, Kamis (17/9/2020).
Baca juga: Jangan Libatkan Anak dalam Kampanye Pilkada dan Politik Praktis
Abhan mengatakan, Bawaslu harus mengawasi semua konten kampanye termasuk yang berkaitan dengan anak.
Sebab, menurut dia, anak-anak saat ini lebih sering mengakses internet dibandingkan dengan oramg dewasa.
"Ini harus kita awasi betul apakah konten-konten semua itu tidak berhubungan soal anak. Ini saya kira yang bisa masif," ujarnya.
Oleh karena itu, Abhan menilai tantangan saat ini adalah mengawasi konten kampanye serta mengimbau para peserta Pilkada 2020 untuk tidak membuat konten yang merusak anak.
"Kita mengharapkan mengimbau juga kepada peserta pemilihan, tim kampanye, terkait dengan konten-konten kampanyenya tidak yang konten yang merusak soal hak anak di kehidupan sehari-harinya," ucap dia.
Baca juga: Ini yang Dilakukan Bawaslu untuk Cegah Pelibatan Anak di Pilkada 2020
Sebelumnya, Abhan mengapresiasi ditandatanganinya surat edaran bersama (SEB) yang mengarut tentang perlindungan anak dari kegiatan kampanye politik.
Sebab, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak mengatur secara lugas bahwa anak-anak dilarang dilibatkan dalam kampanye politik.
"Dalam UU Pilkada, kita tidak menemukan norma eksplisit yang menyebut adanya larangan pelibatan anak atau orang tak punya hak pilih," ujar Abhan dalam acara penandatanganan SEB tersebut di Kantor Kementerian Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan (PPPA), Jakarta, Jumat (11/9/2020).
Ketiadaan norma yang melarang anak terlibat dalam kampanye politik sebenarnya disayangkan.
Padahal, Abhan menyebut bahwa UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur tentang hal tersebut.
Dengan adanya SEB ini, maka penindakan terhadap mereka yang masih melibatkan anak dalam kampanye politik akan semakin jelas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.