Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politikus Nasdem Pertanyakan Kewenangan Penyadapan dalam RUU Kejaksaan

Kompas.com - 17/09/2020, 22:07 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari mempertanyakan kewenangan penyadapan yang masuk dalam ketertiban umum dalam draf Rancangan Undang-undang Kejaksaan (RUU Kejaksaan).

"Tata letak kewenangan penyadapan, yang ada di dalam RUU ini, diletakkan di dalam kewenangan yang terkait dengan tikum atau ketertiban umum. Itu sangat luas dan sangat berbahaya," kata Taufik dalam rapat kerja Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Menurut Taufik, jika kewenangan penyadapan dicantumkan dalam konteks ketertiban umum pada RUU Kejaksaan, semua orang bisa disadap untuk mengetahui gerak-geriknya.

"Kalau pun mau ada (kewenangan) penyadapan, maka letaknya dalam ranah penegakan hukum," ujarnya.

Baca juga: Komisi III Usul RUU Kejaksaan dan RUU Jabatan Hakim Masuk Prolegnas Prioritas 2020

Taufik mengatakan, dalam pandangan Mahkamah Konstitusi (MK) penyadapan adalah perbuatan atau tindakan yang melawan hukum karena melanggar hak privasi dan hak asasi manusia, yang boleh dibatasi dengan undang-undang.

MK, lanjut Taufik, memiliki kekhawatiran apabila memberikan kewenangan penyadapan tanpa penjelasan mekanisme yang jelas seperti alasan melakukan penyadapan, batas waktu dan hasil penyadapan.

Berdasarkan hal tersebut, Taufik mengatakan, sebelum memasukan kewenangan penyadapan dalam RUU Kejaksaan, sebaiknya DPR merampungkan RUU Penyadapan menjadi UU.

"Sehingga hal-hal yang kita khawatirkan, ada penyalagunaan wewenang terkait penyadapan ini, dapat kita minimalisir," ucapnya.

Baca juga: DPR Sepakat Harmonisasi RUU tentang Kejaksaan

Lebih lanjut, Taufik menyarankan, pemberian kewenangan penyadapan dalam RUU Kejaksaan ditunda sampai disahkannya RUU Penyadapan.

"Sampai kita miliki RUU penyadapan secara khusus, atau enggak kita harus pastikan agar ini tidak disalahgunakan," pungkasnya.

Adapun dalam draf RUU Kejaksaan, kewenangan penyadapan dicantumkan pada Pasal 30 ayat 5 huruf g yaitu di bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan guna mendukung kegiatan dan kebijakan penegakan hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com