Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PGRI Minta Klaster Pendidikan Tak Masuk dalam RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 15/09/2020, 19:03 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi meminta DPR tidak memasukan klaster pendidikan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

“PGRI meminta agar klaster pendidikan tidak dimasukkan dalam RUU Cipta Kerja, tetapi dibuat Omnibus Law tersendiri di bidang Pendidikan,” kata Unifah saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/9/2020).

“UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, UU Pendidikan Kedokteran dapat menjadi Omnibus Law di bidang Pendidikan dan atau bidang Pendidikan dan Kesehatan,” lanjut dia.

Baca juga: Wamenkeu: Omnibus Law Akan Dapat Persetujuan DPR Sebelum Akhir Tahun

Unifah mengatakan, RUU Cipta Kerja merupakan “sapu jagat” yang menghimpun 79 undang-undang (UU) menjadi hanya satu undang-undang.

Selain itu, lebih dari 1.000 pasal dipadatkan menjadi hanya 174 pasal. Sehingga, pada banyak pasal menimbulkan berbagai persoalan .

Menurut Unifah, semangat RUU ini adalah untuk memudahkan iklim investasi dan memangkas birokrasi perizinan yang berbelit dan tumpang tindih.

Namun, ia mempertanyakan kecocokan masalah pendidikan ke dalam RUU Cipta Kerja.

Baca juga: Kepala BKPM: Omnibus Law Cipta Kerja Bisa Kurangi Pungli

Sebab, PGRI memandang bahwa RUU Cipta Kerja menjadikan komersialisasi dan liberalisasi serta diskriminasi pada pendidikan.

Unifah mencontohkan, dalam RUU Cipta Kerja, guru/dosen lulusan luar negeri tidak wajib memiliki sertifikat pendidik.

Sementara hal tersebut berbeda dengan lulusan dalam negeri. Artinya, lulusan dalam negeri wajib memiliki sertifikat pendidik.

Dampak lainnya, menurut dia, dalam RUU ini juga dimudahkan pendirian Perguruan Tinggi asing di Indonesia.

Baca juga: BKPM: Omnibus Law Cipta Kerja Diharapkan Selesai di Awal Oktober

“Tujuan pendidikan itu adalah memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana dalam alinea ke 4 UUD 1945, pemersatu NKRI, mengembangkan watak dan martabat bangsa,” ujar Unifah.

“Karena itu, klaster Pendidikan seyogyanya dikeluarkan dari UU Cipta Kerja,” tegas dia.

Sebelumnya, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menilai sejumlah pasal dalam Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja berpotensi membuat Indonesia menjadi pasar bebas pendidikan.

“Ada beberapa pasal terkait Pendidikan di RUU Ciptaker yang kontraproduktif dengan filosofi dan tujuan penyelenggaraan Pendidikan di Indonesia,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (11/9/2020).

 

“Jika benar-benar diterapkan maka RUU Cipta Kerja klaster Pendidikan akan membawa Indonesia sebagai pasar bebas pendidikan,” lanjut dia.

Huda menjelaskan semangat yang dibawa RUU Ciptaker mengarah kepada liberalisasi Pendidikan.

Sebab, peran negara dibuat seminimal mungkin dan dinilai menyerahkan penyelenggaraan Pendidikan kepada kekuatan pasar.

“Kondisi ini akan berdampak pada tersingkirnya lembaga-lembaga pendidikan berbasis tradisi seperti pesantren dan kian mahalnya biaya pendidikan,” ungkap Huda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com