Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Libatkan Anak dalam Kampanye Pilkada dan Politik Praktis

Kompas.com - 11/09/2020, 16:14 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelibatan anak dalam politik praktis, seperti mengikutsertakan dalam kampanye, merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak anak.

Hal tersebut ditekankan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Puspayoga saat penandatanganan surat edaran bersama (SEB) tentang Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2020 yang Ramah Anak.

"Hak ini kerap kali disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, yaitu pelibatan partisipasi anak dalam pelaksanaan politik praktis," ujar Bintang, di Kantor Kementerian PPPA, Jumat (11/9/2020).

Baca juga: Bawaslu Kesulitan Awasi Keterlibatan Anak pada Kampanye Pilkada di Media Daring

Ia mengatakan, setiap anak memiliki hak berpartisipasi. Artinya anak dapat menyatakan pendapat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tak hanya partispasi dalam perencanaan pembangunan, anak yang sudah berusia 17 tahun juga sudah memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pemilu. 

Namun, kata Bintang, hak-hak itu kerap kali disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

"Berbagai hal yang patut dipertimbangkan ketika anak dilibatkan dalam politik praktis, misalnya kesiapan anak secara psikologis," ujar Bintang.

Baca juga: SEB Pilkada Ramah Anak Diteken, Bawaslu: Ini untuk Penegakan Hukum...

Menurut Bintang, pelibatan anak dalam politik praktis juga berpotensi merampas ruang anak untuk tumbuh dan berkembang.

Apalagi, negara telah berkomitmen memberikan perlindungan anak yang tertuang dalam UUD 1945.

Dalam UUD 1945 disebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang dan berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskrimnasi.

"Seperti halnya orang dewasa mereka juga punya hak asasi yang harus dipenuhi," kata dia.

Baca juga: KPAI Minta Kampanye Pilkada 2020 Tak Libatkan Anak-anak

Bintang berharap dengan adanya SEB yang ditandangani bersama, maka perlindungan terhadap anak dapat diimplementasikan. Dengan demikian anak tidak dilibatkan dalam politik praktis.

SEB tentang penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota tahun 2020 yang ramah anak ditandatangani oleh Kementerian PPPA bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Surat edaran itu bertujuan untuk melindungi anak-anak dari kegiatan kampanye politik yang mungkin akan dimanfaatkan para peserta Pilkada 2020.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com