JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah hingga Jumat (11/9/2020) pukul 12.00 WIB mencatat ada 94.886 suspek terkait virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Informasi tersebut sampaikan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dalam situs Covid19.go.id yang dikutip Kompas.com, Jumat sore.
Dalam data sama juga menunjukkan ada penambahan pasien positif Covid-19 sebanyak 3.737 orang dalam 24 jam terakhir.
Penambahan itu membuat pasien yang terjangkit Covid-19 di Indonesia mencapai 210.940 orang sejak kasus perdana diumumkan 2 Maret lalu.
Baca juga: UPDATE: Bertambah 3.737, Kasus Covid-19 di Indonesia Capai 210.940
Sementara itu, pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 pun bertambah sebanyak 2.707 orang.
Mereka dinyatakan sembuh setelah mendapatkan hasil dua kali negatif dalam pemeriksaan laboratorium polymerase chain reaction (PCR).
Sehingga, total pasien yang sembuh dari Covid-19 berjumlah 150.217 orang.
Kendati demikian, pasien yang dinyatakan meninggal dunia akibat Covid-19 juga bertambah 88 orang dalam 24 jam terakhir.
Dengan demikian total pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 kini berjumlah 8.544 orang.
Baca juga: UPDATE 11 September: Tambah 88 Orang, Pasien Meninggal Dunia akibat Covid-19 Kini 8.544
Tentang suspek
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.