JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, saat ini jumlah keterwakilan perempuan dalam pemilihan umum (pemilu) meningkat 20-30 persen.
Jumlah tersebut, kata Arief, terlihat dari pelaksanaan Pemilu 2019.
Peraturan KPU mencantumkan, harus ada 30 persen keterwakilan perempuan di partai politik, baik dari kepengurusan maupun kandidat.
"Dulu, jangankan perempuan yang terpilih, kandidat perempuan saja sedikit," ujar Arief Budiman, di Kantor Kementerian PPPA, Jumat (11/9/2020).
"Sekarang jumlah kandidat perempuan naik pesat kurang lebih 20-30 persen, jumlah keterpilihannya dari pemilu ke pemilu naik lagi," kata Arief.
Baca juga: Ketua KPU: Pendidikan Politik Anak Harus Diperhatikan
Ia mengatakan, dalam PKPU, pihaknya sudah mencantumkan apabila partai tidak mengikutkan 30 persen perempuan dalam kepengurusannya di dewan pengurus pusat (DPP), maka tidak bisa mendaftar ke KPU.
Jika sudah daftar, memenuhi syarat, dan akan mencalonkan kandidatnya, maka setiap daerah pemilihan harus mencantumkan sekurang-kurangnya 30 persen kandidat perempuan.
"Kalau kurang, tidak bisa ikut di dapil tersebut. Awalnya parpol marah, tapi KPU menjalani saja," tuturnya.
"Akhirnya sekarang jadi kebiasaan, tradisi, 30 persen keterwakilan yaitu 30 persen kandidat dan 30 persen pengurus sudah jadi biasa. Parpol harus cari kader-kader terbaik perempuan," kata Arief.
Baca juga: Komisioner KPU Positif Covid-19 dan Kekhawatiran Klaster Pilkada yang Kian Menguat
Ia mengatakan, peraturan tersebut dicantumkan dalam PKPU sebagai bentuk afirmasi terhadap perempuan yang saat ini hasilnya telah terlihat.
Adanya jumlah kenaikan keterwakilan perempuan tersebut pun telah dilaporkannya ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
"Jadi terhadap perempuan dan anak, KPU menaruh perhatian serius," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.