Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengungkapan Kasus Kematian Munir yang Jadi Ujian Sejarah...

Kompas.com - 07/09/2020, 17:01 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini, 16 tahun lalu, tepatnya pada 7 September 2004, pegiat hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib tewas setelah dibunuh dalam penerbangan dari Jakarta menuju Belanda.

Meski sejumlah nama telah disidang dan menjalani hukuman, kenyataannya aktor intelektual di balik kasus tewasnya Munir tak kunjung terungkap.

Diracun

Aktivis kelahiran Malang pada 8 Desember 1965 lalu itu diketahui tewas saat berada di dalam pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA 974.

Baca juga: Komnas HAM Minta Dukungan Publik agar Kasus Munir Masuk Pelanggaran HAM Berat

Munir tewas dua jam sebelum tiba di Bandara Schipol, Amsterdam. Saat itu, Munir diduga sakit sebelum menghembuskan napas terakhirnya sekitar pukul 08.10 waktu setempat.

Berdasarkan dokumen Harian Kompas, dugaan itu muncul setelah pendiri Imparsial dan aktivis Kontras itu terlihat seperti orang sakit setelah beberapa kali ke toilet.

Utamanya, setelah pesawat lepas landas usai transit di Bandara Changi, Singapura.

Dua bulan setelah kematian Munir, Kepolisian Belanda mengungkap bahwa Munir tewas akibat diracuni. Hal itu diketahui setelah senyawa arsenik ditemukan di dalam tubuhnya setelah otopsi dilakukan.

Senyawa itu diketahui terdapat di dalam air seni, darah dan jantung yang jumlahnya melebihi kandungan normal.

Baca juga: Cerita Komisioner Komnas HAM Mengenang Cara Munir Selesaikan Persoalan Kaum Tertindas...

"Begitu hasil pemeriksaan laboratorium terhadap jenazah Munir dari Belanda yag kami terima dari Departemen Luar Negeri. Ada dugaan kematian Munir tidak wajar," ungkap Kapolri Jenderal Pol Da'i Bachtiar seperti dilansir dari Harian Kompas, pada 13 November 2004.

Seret nama Garuda

Nama maskapai penerbangan nasional, Garuda Indonesia, yang ditumpangi Munir saat perjalanan terakhirnya turut mendapat sorotan dalam perkara ini.

Terlebih setelah salah satu pilotnya, Pollycarpus Budihari Priyanto, menjadi terdakwa dan dipidana kurungan penjara selama 14 tahun sebagai pelaku pembunuhan.

Pollycarpus sendiri telah bebas murni pada 29 Agustus 2018 lalu, setelah memperoleh bebas bersyarat pada 2014 silam.

Baca juga: 16 Tahun Pembunuhan Munir, Pengusutan Diminta Tak Berhenti pada Aktor Lapangan

Kejanggalan terlihat lantaran saat kejadian seharusnya status Pollycarpus cuti. Namun, ia justru satu pesawat dengan Munir.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com