JAKARTA,KOMPAS.com - Pengadilan Agama Jakarta Timur sempat kewalahan ketika melayani 900 kasus perceraian pada Juni 2020 lalu.
Untuk menangani kasus ini, 16 hakim harus silih berganti menyelesaikan perkara perceraian yang menumpuk.
"Kewalahan banget. Sidang tuh sampai 50 perkara perhari, sampai jam 5 sore. Kalau kita normal 30 perkara," kata Istianah selaku Hakim sekaligus Humas Pengadilan Agama Jakarta Timur, Kamis (3/9/2020).
Baca juga: Selama Pandemi Covid-19, Kasus Perceraian di Jakarta Timur Mencapai 900
Antrean warga yang mendaftarkan perkara cerai bahkan sempat membludak kala itu.
Istianah menceritakan, warga mengantre dari dalam ruang tunggu hingga luar lobi gedung dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.
"Tetap mengutamakan protokol kesehatan, pakai masker cuci tangan dan pengukur suhu," kata dia.
Baca juga: Selama Pandemi Banyak Pasutri Muda Bercerai, Ini Penyebabnya
Penyebab perceraiannya pun mayoritas sama, yakni karena masalah ekonomi. Banyak istri yang mengeluhkan minimnya pendapatan suami setelah jadi korban PHK pada saat pandemi Covid-19.
Namun demikian, 900 laporan perceraian hanya terjadi di bulan Juni saja. Perlahan angka laporan perceraian mulai menurun ketika memasuki Juli hingga Agustus.
Di bulan Juli tercatat 700 perkara, sedangkan pada Agustus ada 550 perkara.
"Pelan-pelan mulai kembali ke angka normal. Namun, tetap permasalahan utama karena ekonomi," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.