Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enam Bulan Pandemi Covid-19: Sulitnya Mengubah Perilaku Masyarakat...

Kompas.com - 03/09/2020, 09:02 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 memaksa manusia di seluruh dunia mengubah perilaku demi mencegah penyebaran virus, tak terkecuali di Indonesia.

Serangkaian protokol kesehatan dibuat untuk melindungi manusia dari penularan virus yang secara ilmiah bernama Severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2).

Protokol yang dimaksud, yakni mengenakan masker, mencuci tangan sesering mungkin dan menjaga jarak fisik dengan orang lain.

Demi memastikan masyarakat terlindungi dengan protokol kesehatan itu, pemerintah pun menerbitkan sejumlah regulasi.

Baca juga: Enam Bulan Pandemi Covid-19, 180.646 Orang Positif dan 7.616 Meninggal

Di dalamnya, terdapat sanksi bagi mereka yang masih bandel tidak mau menerapkan protokol kesehatan.

Berikut aturan yang diterbitkan pemerintah selama pandemi yang kini sudah masuk enam bulan:

Maklumat Kapolri

Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Maklumat tersebut dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis pada tanggal 19 Maret 2020 atau 17 hari setelah pengumuman kasus perdana Covid-19 di Indonesia.

Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis (tengah) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020).Dok. Divisi Humas Polri Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis (tengah) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020).
Melalui maklumat, masyarakat diminta tidak mengadakan kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya orang.

Baca juga: 104 Dokter Gugur Selama Enam Bulan Pandemi Covid-19

Tindakan pengumpulan massa yang dilarang antara lain, pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan, konser musik, resepsi keluarga, kegiatan olahraga, unjuk rasa, serta kegiatan lainnya.

Masyarakat juga diminta tidak menimbun bahan pokok sekaligus menyebarkan berita bohong atau hoaks.

Idham meminta jajarannya menindak tegas mereka yang melanggar maklumat tersebut.

Bahkan, bagi mereka yang melanggar imbauan polisi untuk membubarkan diri, akan diancam hukuman pidana.

"Apabila ada masyarakat yang membandel yang tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, kami akan proses hukum," ujar Irjen (Pol) Muhammad Iqbal yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Humas Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, 23 Maret 2020.

Baca juga: (Kaleidoskop) Enam Bulan Bergulat Mencari Vaksin Covid-19, Hasilnya?

Mereka yang melanggar terancam dijerat Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP. Ancaman hukumannya adalah satu tahun empat bulan penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com