JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memperpanjang tenggat waktu penyampaian data nomor ponsel siswa ke dalam apalikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) hingga 11 September 2020.
Penyampaian data tersebut penting dilakukan agar para peserta didik mendapatkan bantuan kuota internet gratis sebesar 35 GB per bulan untuk mendukung proses pembelajaran jarak jauh (PJJ) di tengah pandemi Covid-19.
Rencananya, pemberian kuota internet tersebut akan disalurkan selama empat bulan ke depan.
Baca juga: Sejumlah Pertanyaan tentang Program Kuota Internet Gratis Kemendikbud
"Pemberian kuota internet tersebut diberikan sesuai dengan nomor yang dimasukkan ke dalam aplikasi Dapodik," kata Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen Jumeri, Selasa (1/9/2020), seperti dilansir dari Antara.
Sedianya, batas waktu penyampaian data nomor ponsel itu ditargetkan rampung pada awal September 2020. Namun, tenggat waktu itu akhirnya diperpanjang merujuk Surat Edaran Ditjen PAUD Dikdasmen Nomor 8310/C/PD/2020 Mengenai Pemberitahuan Tentang Subsidi Kuota Internet yang ditandatangani pada Jumat (29/8/2020) lalu.
Kemendikbud sebelumnya telah mendapatkan lampu hijau untuk memberikan bantuan berupa kuota internet kepada siswa, guru, mahasiswa dan dosen yang mengikuti kegiatan PJJ.
Baca juga: Sekolah Negeri Ini Pinjamkan Gawai ke Siswa dan Beri Kuota untuk PJJ
Adapun bantuan yang diberikan rencananya akan disalurkan mulai September hingga Desember 2020 dengan besaran kuota yang bervariasi.
Untuk guru, besaran bantuan yang diberikan syaitu 42 GB. Sementara untuk dosen dan mahasiswa besaran kuota yang diberikan masing-masing 50 GB.
Dengan bantuan subsidi tersebut, diharapkan dapat mengurangi kesenjangan hasil belajar antara siswa mampu dan tidak mampu.
"Sekarang siswa yang berasal dari keluarga kaya maupun miskin, diberikan bantuan kuota internet. Kami harap dengan bantuan kuota internet tersebut siswa semakin mudah dalam mengakses PJJ secara daring," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.