Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DKPP: KPU dan Bawaslu Masih Gamang Terapkan Protokol Covid-19 di Pilkada

Kompas.com - 01/09/2020, 09:19 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Alfitra Salamm menyebutkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih gamang dalam menegakkan protokol kesehatan di Pilkada 2020.

Menurut dia, baik KPU maupun Bawaslu belum memiliki paham yang sama terkait pencegahan Covid-19 pada gelaran pilkada tahun ini.

"Jajaran KPU dan Bawaslu masih gamang, masih belum siap betul penegakan protap Covid-19 saat pemungutan mendatang. Belum ada pemahaman serentak baik KPU maupun Bawaslu dalam memahami protokol Covid-19," kata Alfitra melalui keterangan tertulis yang dilansir dari laman resmi DKPP RI, Selasa (1/9/2020).

Baca juga: Bawaslu Prediksi Banyak Akun Anonim yang Sebar Hoaks Saat Pilkada

Menurut Alfitra, hal ini berdasar pada pantauan DKPP dalam simulasi pemungutan suara yang digelar KPU di Kabupaten Indramayu, Sabtu (29/8/2020) kemarin.

Ada beberapa catatan DKPP dalam simulasi tersebut, di antaranya penerapan social distancing yang belum maksimal, serta adanya bayi dan anak-anak di dalam tempat pemungutan suara (TPS).

Selain itu, dalam simulasi tersebut juga didapati bahwa penyelenggara pemilu kebingungan dalam pembagian tugas, seperti pihak mana yang memiliki wewenang untuk membubarkan kerumunan di TPS.

Alfitra mengatakan, catatan tersebut mengindikasikan belum optimalnya sosialiasi Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Padahal yang berwenang dalam menegakkan Inpres itu adalah Satpol PP di ring 1 dan TNI/Polri di ring 3," ujarnya.

Baca juga: IAKMI: Kita Harus Habis-habisan Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan

Menurut Alfitra, persoalan itu harus segera dituntaskan oleh KPU dan Bawaslu.

Apalagi, penyelenggaraan pilkada bukan hanya sebatas teknis pemungutan suara saja, melainkan ada sejumlah tahapan lainnya seperti kampanye.

"Baik KPU maupun Bawaslu harus memahami penegakan disiplin Covid-19. Kemudian, yang belum terjangkau adalah kampanye selama masa tenang," kata Alfitra.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Baca juga: Ketua KPU: Strategi Penanganan Covid-19 Akan Jadi Tema Debat Pilkada

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Adapun kampanye Pilkada 2020 akan digelar selama 71 hari, mulai 26 September hingga 5 Desember 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com