Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Sebut Dinasti Politik Berpotensi Langgar Aturan Politik

Kompas.com - 27/08/2020, 17:14 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, dinasti politik masih berpotensi terjadi di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Ada sejumlah nama kerabat pejabat negara yang digadang-gadang mencalonkan diri pada Pilkada tahun ini. Seperti putri Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Pikada Tangerang Selatan, putra Presiden Joko Widodo di Pilkada Solo, dan menantu Presiden Bobby Nasution di Pilkada Medan.

Ada juga keponakan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati di Pilkada Tangerang Selatan. 

Baca juga: Tepis Isu Dinasti Politik, PDI-P: Gibran Berkompetisi di Internal Partai

Ratna menyebut, calon kepala daerah yang memiliki relasi kekuasaan atau dinasti politik berpotensi melakukan sejumlah pelanggaran aturan Pilkada.

"Ada beberapa potensi yang bisa terjadi dengan adanya dinasti dalam pemilihan kepala daerah," kata Ratna dalam sebuah diskusi daring, Kamis (27/8/2020).

Pelanggaran yang Ratna maksud misalnya pemanfaatan anggaran, fasilitas, atau program pemerintah yang berkuasa untuk mendukung kerabatnya yang tengah mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Baca juga: Istrinya Dapat Rekomendasi PDI-P di Pilkada, Bupati Sleman Bantah Tudingan Dinasti Politik

Menurut Ratna, kandidat yang punya relasi kuat dengan kekuasaan akan lebih mudah mengakses atau memanfaatkan program pemerintah demi mendapat keuntungan di Pilkada.

Selain itu, terbuka kemungkinan bagi kandidat tersebut untuk memobilisasi aparatur sipil negara (ASN).

"Dengan kekuasaan yang dimiliki tentu akan memudahkan akses untuk memanfaatkan kegiatan program dan mendorong memobilisasi aparatur sipil negara dan struktur birokrasi," ujar Ratna.

"Bukan hanya di tingkat provinsi, bisa sampai pada level paling bawah yaitu camat bahkan lurah dan kepala desa," tuturnya.

Menurut Ratna, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada telah mengatur sanksi bagi pejabat pemerintahan yang terbukti memanfaatkan kekuasan untuk membantu kerabatnya yang tengah mencalonkan diri di Pilkada.

Sanksinya bisa berupa pidana, atau bahkan pemungutan suara ulang

"Yang memegang kekuasaan atau yang sedang menjabat saat ini tidak mencalonkan diri lagi tetapi memiliki hubungan kekerabatan dengan bakal calon dan memanfaatkan kekuasaan yang dimilikinya maka bisa dilakukan sanksi pidana," ujar Ratna.

"Lalu bisa dilakukan pemungutan suara ulang," lanjut dia.

Untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran oleh calon kepala daerah yang memiliki relasi kekuasaan Bawaslu bekerja sama dengan sejumlah pihak terkait seperti Kementerian Dalam Negeri, Komisi ASN (KASN), kepolisian, hingga kejaksaan.

Baca juga: Peneliti Ini Sebut Mayoritas Kandidat Dinasti Politik Menang di 3 Pilkada Terakhir

"Berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan anggaran program kegiatan yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan kontestasi yang bisa juga menjadi salah satu sumber dana kampanye pada pelaksanaan Pilkada 2020 kami bekerjasama dengan KPK dan juga dengan PPATK," kata Ratna.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com