Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hambatan-hambatan bagi Penyandang Disabilitas untuk Salurkan Hak Suara Saat Pemilu

Kompas.com - 25/08/2020, 13:09 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Anti-kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Bahrul Fuad mengatakan, ada sejumlah hambatan yang membuat penyandang disabilitas kesulitan untuk menyalurkan hak suaranya saat pemilihan umum (pemilu).

Hambatan pertama, menurut dia, adanya anggapan masing-masing keluarga tentang penyandang disabilitas.

"Jadi keluarga itu sering kali, yasudahlah kamu sudah disabilitas ya milih buat apa," kata Bahrul dalam acara webinar bertajuk "Perlindungan Suara Kelompok Rentan dalam Pilkada 2020 di Masa Pandemi Covid-19", Selasa (25/8/2020).

Baca juga: Perempuan Disebut Lebih Patuh Jalankan Protokol Kesehatan Covid-19

Hambatan kedua, tidak adanya anggota keluarga yang mengantar penyandang disabilitas ke tempat pemungutan suara (TPS).

Hal itu, kata Bahrul, juga menjadi penyebab banyaknya suara kaum disabilitas yang hilang dalam pemilu.

"Jadi banyak sekali keluarga yang enggak mau misalnya seperti saya yang pakai kursi roda mau datang ke TPS itu enggak ada yang anter, lah bagaimana saya datang ke TPS," ujar dia. 

Hambatan ketiga yakni lokasi TPS yang terkadang sulit untuk dicapai oleh kaum disabilitas, salah satunya lokasi TPS dengan tangga.

Kemudian, adanya aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang belum dipahami para pelaksana di lapangan juga menjadi hambatan bagi penyandang disabilitas.

"Jadi tidak bisa diaplikasikan, di TPS-TPS tempat pemilihan," ujar dia.  

Baca juga: Ahli: Perempuan Punya Peran Besar Optimalkan Perilaku Adaptasi Kebiasaan Baru

Sementara itu, hambatan terakhir yakni tidak disediakannya pendamping untuk para tuna netra ketika di TPS.

"Kemudian tidak disediakan misalkan pendamping untuk disabilitas, netra. Ini juga menjadi sangat penting," ucap dia.

Pilkada 2020 akan digelar pada 9 Desember. Ada 270 daerah yang menggelar pilkada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com