JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Litigasi dan Non-Litigasi Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Efi Laila menyebut, 33 persen saksi yang mendapat perlindungan dari KPK dikrimininalisasi selama dua tahun terakhir.
"Sejak dua tahun belakangan ini dari pengamatan tim kami, itu sebanyak 33 persen dari saksi yang kita lindungi itu dikriminalisasi," kata Efi dalam webinar bertajuk "Kemajuan Perlindungan Pelapor (Whistleblowers) di Indonesia" yang disiarkan di akun YouTube KPK, Senin (24/8/2020).
Efi mengatakan, dari 33 persen saksi yang dikriminalisasi itu, ada 1 persen saksi yang justru dihukum atas kesaksiannya sebagai serangan balik dari pelaku atau pihak lain.
Baca juga: LPSK Lindungi 183 Terkait Kasus Korupsi pada 2018-2020
Ia pun menyatakan, KPK berkomitmen menekan jumlah tersebut sehingga para saksi dapat leluasa memberi kesaksian di dalam persidangan.
Salah satu cara yang dilakukan KPK yakni berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar kasus yang menjerat saksi itu tidak diproses hukum dahulu.
"Ketika saksi tersebut ditetapkan dijadikan tersangka, minimal kita bersurat, kemudian kita melakukan koordinasi, kita meminta bahwa proses penanganan perkara yang bersangkutan ini ditunda terlebih dahulu karena yang bersangkutan masih dalam mmberikan kesaksian di KPK," ujar Efi.
Selain 33 saksi tersebut, ada 67 persen saksi terlindungi lainnya yang diintimidasi, serta terdapat tiga orang ahli yang digugat secara perdata.
"Kita khawatir pemberantasan korupsi bisa surut karena banyak ahli yang enggak mau, ada ahli yang sampai kita datangi kenapa enggak mau karena mereka khawatir lihat berita di media ada ahli yang digugat, ada yang ditersangkaakan," kata Efi.
Baca juga: KPK Cermati Penggunaan Anggaran Sewa Influencer
Adapun selama 2018-2019, terdapat 27 orang saksi yang mendapat perlindungan dari KPK dan tersebar di sejumlah wilayah.
"Ini terbukti memang pendampingan yang utama sekali terhadap saksi sangat berpangaruh terhadap keberanian saksi terhadap pengungkapan perkara," ujar Efi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.