JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat, ada 183 orang yang mendapat perlindungan LPSK terkait kasus tindak pidana korupsi pada kurun waktu 2018-2020.
"Catatan LPSK sendiri dari 2018 sampai 2020, dalam konteks kasus korupsi, LPSK sudah memberikan perlindungan sebanyak 183 orang, kita sebutnya di LPSK terlindung," kata tenaga ahli ketua LPSK, Rully Novian dalam webinar bertajuk "Kemajuan Perlindungan Pelapor (Whistleblowers) di Indonesia" yang disiarkan di akun YouTube KPK, Senin (24/8/2020).
Baca juga: Berkaca dari Kasus di Bintaro, LPSK Ajak Korban Pemerkosaan Berani Melapor
Rully mengatakan, 183 orang tersebut terdiri dari 47 orang saksi, 10 orang ahli, 22 orang anggota keluarga saksi/pelapor, 95 orang pelapor, serta 9 orang saksi pelaku.
Menurut dia, menjadi pelapor dalam kasus tindak pidana memang tidak mudah karena ada ancaman dan risikonya.
"Ancaman yang coba diidentifikasi LPSK dari kasus-kasus yang ditangani LPSK kita bedah jadi tiga hal ya ancaman dan risiko. Yang pertama ancaman secara fisik, kemudian ancaman nonfisik, dan kerugian lainnya," kata Rully.
Ancaman fisik yang kerap ditemukan berupa upaya pembunuhan, penganiayaan, serta bentuk kekerasan lainnya terhadap fisik.
"Bentuk kekerasan lainnya kadang-kadang kita tidak bisa mengidentifikasi apakah itu sebuah perbuatan yang sifatnya memang sengaja karena dia sebagai pelapor atau tidak, misalnya sebuah kecelakan terjadi," ujar Rully.
Baca juga: LPSK Imbau Korban Perkosaan Melapor, Bisa Melalui Jalur Ini...
Ia mengatakan, ancaman yang paling diterima merupakan ancaman nonfisik, salah satunya pelaporan balik di mana pelapor dugaan korupsi dilaporkan balik dengan dugaan pencemaran nama baik atau UU ITE.
Ancaman nonfisik lainnya berupa gangguan psikologi, intimidasi, teror, hingga pengurangan hak-hak dalam pekerjaan yang dilakoni pelapor.
"Pengurangan hak yang dimaksud adalah hak atas penghasilan, hilangnya jabatan tertentu, mutasi atau pemindahan yang dilakukan hanya sebagai balasan yang berutujuan untuk memosisikan pelapor dalam keadaan yang sulit," kata Rully.
Sementara itu, kerugian lain yang dimaksud antara lain kerugian materil yang muncul apabila sang pelapor ingin laporannya ditindaklanjuti atau diproses dengan baik.
"Dia membutuhkan biaya untuk memperjuangkan laporannya sendiri dan malah kemudian dia dibebankan untuk menghadirkan bukti-bukti yang sebetulnya bukan mjd beban yang bersangkutan," kata Rully.
Baca juga: Menurut LPSK, 3 Hal Ini Jadi Alasan Mengapa RUU PKS Perlu Segera Disahkan
Adapun bentuk perlindungan yang diberikan antara lain perlindungan fisik termasuk menempatkan terlindung di rumah aman, perlindungan hukum, dukungan hak prosedural, serta dukungan hak lainnya seperti bantuan biaya hidup sementara saat terlindung ditempatkan di rumah aman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.