JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan menyampaikan berkas kesimpulan pengkajian terhadap omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo dan pimpinan DPR.
"Selain kami sebarluaskan melalui media, juga akan kita sampaikan langsung kepada Bapak Presiden dan pimpinan DPR," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers virtual, Kamis (13/8/2020).
Taufan menjelaskan, pengkajian RUU Cipta Kerja telah dilakukan Komnas HAM sejak beberapa bulan terakhir dengan menjumpai berbagai pihak.
Mulai dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), organisasi buruh, organisasi keagamaan, hingga Badan Legislatif (Baleg) DPR RI.
Baca juga: Berpotensi Langgar HAM, Komnas HAM Minta Pembahasan RUU Cipta Kerja Tak Dilanjutkan
Menurutnya, kalangan LSM hingga organisasi buruh merasa keberatan dengan RUU Cipta Kerja, terutama karena dibahas di tengah pandemi Covid-19.
Selain itu, pemerintah dan DPR cenderung tidak melibatkan partisipasi publik dalam pembahasanya.
Ahmad Taufan menilai, itu tidak sejalan dengan tata cara atau mekanisme penyusunan perundang-undangan sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 12 Tahun 2011.
Baca juga: Komnas HAM Khawatir Terjadi Abuse of Power jika RUU Cipta Kerja Disahkan
Dengan pembahasan yang tak sejalan dengan aturan, Komnas HAM menganggap penyusunan RUU Cipta Kerja terkesan tergesa-gesa.
"Pembahasan RUU ini terkesan tergesa-gesa, kemudian juga seperti diperbincangkan oleh berbagai pihak, sangat kecil sekali ruang partisipasinya," tegas Taufan.
Adapun, dari kajian Komnas HAM juga menghasilkan rekomendasi kepada Presiden dan DPR untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja dengan alasan dalam rangka penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM bagi seluruh rakyat Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.