Hal itu ia sampaikan terkait permintaan LPDP untuk mengembalikan uang beasiswa tersebut, karena tidak memenuhi kewajibannya kembali dan berkarya di Indonesia.
"Kenyataannya, saya kembali ke Indonesia pada September 2018 setelah menyelesaikan program Master of Laws di Australian National University,” ucap Veronica melalui keterangan tertulis, Kamis (13/8/2020).
Setelah dari Australia, Vero kembali berkecimpung dalam bidang advokasi HAM.
Sejak Oktober 2018, Vero mengaku bergabung dengan Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia untuk Papua (PAHAM Papua) yang berbasis di Jayapura.
Pada Maret 2019, ia berangkat ke Swiss untuk melakukan advokasi di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Kemudian, selama April-Mei 2019, Vero memberi bantuan hukum secara cuma-cuma atau pro-bono dalam tiga kasus yang melibatkan aktivis Papua di Timika.
Lalu, Veronica terbang ke Australia dengan visa tiga bulan. Kedatangannya untuk menghadiri wisuda yang digelar pada Juli 2019.
Setelah itu Veronica Koman tersandung kasus hukum hingga masuk dalam daftar orang yang diburu polisi.
Diketahui, Veronica ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur atas tuduhan menyebarkan konten berita bohong atau hoaks dan provokatif terkait kerusuhan Papua dan Papua Barat pada 4 September 2019.
"Ketika berada di Australia pada Agustus 2019, saya dipanggil oleh kepolisian Indonesia dan berikutnya saya ditempatkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada September 2019," tuturnya.
Veronica menuding, penagihan beasiswanya tersebut sebagai bentuk hukuman finansial dari Pemerintah Indonesia agar ia berhenti mengadvokasi persoalan HAM di Papua.
Terkait persoalan ini, menurutnya, Kemenkeu telah mengabaikan bahwa ia langsung kembali ke Indonesia usai menyelesaikan pendidikan.
Ia bahkan meminta Menkeu Sri Mulyani bersikap adil dalam hal ini.
"Sehingga tidak menjadi bagian dari lembaga negara yang hendak menghukum saya karena kapasitas saya sebagai pengacara publik yang memberikan pembelaan HAM Papua," kata dia.
Diberitakan, LPDP telah membantah pernyataan Veronica yang mengatakan sudah sempat kembali ke Indonesia pada September 2018.
LPDP menyatakan, Veronica kembali ke Indonesia pada 2018 bukan sebagai seorang alumni, melainkan masih berstatus penerima beasiswa atau awardee.
"VKL lulus pada Juli 2019 dan baru melaporkan kelulusan pada aplikasi sistem monitoring dan evaluasi LPDP pada tanggal 23 September 2019 namun belum disampaikan secara lengkap," tulis LPDP.
Oleh karenanya, pada 24 Oktober 2019, LPDP menerbitkan Surat Keputusan Direktur Utama tentang Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa LPDP sebesar Rp 773,87 juta.
Pada tanggal 22 November 2019, telah diterbitkan Surat Penagihan Pertama kepada Veronica.
"Pada tanggal 15 Februari 2020, VKL mengajukan Metode Pengembalian Dana Beasiswa dengan cicilan 12 kali," tulis LPDP.
Pada April 2020, Veronica tercatat sudah melakukan pembayaran cicilan pertama, dengan nominal sebesar Rp 64,5 juta.
Namun, sampai dengan tanggal 15 Juli 2020, Veronica tercatat belum melanjutkan pembayaran cicilan pengembalian dana beasiswa tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/13/16405241/veronica-koman-mengaku-kembali-ke-indonesia-setelah-selesaikan-studi-di