Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Hukum Jaksa Harus Izin Jaksa Agung, Pakar: KUHAP Tak Bisa Dikalahkan Aturan Internal

Kompas.com - 11/08/2020, 19:52 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, hukum acara pidana berlaku bagi setiap aparat penegak hukum yang melanggar hukum.

Hal tersebut disampaikan Fickar menanggapi pedoman yang baru dikeluarkan Kejaksaan Agung terkait proses hukum bagi jaksa yang terlibat tindak pidana.

“Siapapun penegak hukum, polisi, jaksa, hakim atau advokat, jika berhadapan dengan hukum (karena melanggar hukum), maka hukum acara pidana (UU) berlaku memaksa,” kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (11/8/2020).

“Tidak bisa dikalahkan oleh aturan internal atau aturan komunitas (PERMA, PERJA, PERKAP atau Peraturan Peradi) sekalipun,” sambung dia.

Baca juga: Soal Izin Pemanggilan-Penahanan Jaksa, YLBHI: Bisa Jadi Alat Impunitas

Diketahui, Kejagung menerbitkan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana.

Menurutnya, pedoman tersebut termasuk peraturan internal yang berlaku di lingkungan kejaksaan.

Ia pun mencontohkan peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) perihal advokat yang melanggar hukum.

“Meskipun ada aturan Peradi yang menyatakan pelanggaran oleh advokat harus diperiksa oleh Dewan Kehormatan atau Dewan Etik,” tutur Fickar.

“Tetapi KUHAP menyatakan bahwa penyidik ‘dengan paksa’ atas nama hukum (UU) dapat memanggil, menangkap dan menahan sang advokat,” imbuhnya.

Baca juga: Pemeriksaan Jaksa Harus Seizin Jaksa Agung, Wakil Ketua KPK: Wajar Jika Publik Curiga

Maka dari itu, Fickar berpandangan, penyidik tetap dapat memanggil secara paksa apabila jaksa yang melakukan pidana mangkir.

“Jika jaksa melakukan tindak pidana, maka penyidik (polisi dan KPK) tetap bisa memanggilnya secara paksa jika ia mangkir,” ucap Fickar.

Menurutnya, hal tersebut sekaligus bentuk penerapan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

Diberitakan, Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 itu ditandatangani oleh Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin tertanggal 6 Agustus 2020.

Baca juga: Tak Bisa Seenaknya, Pemanggilan-Penahanan Jaksa Kini Harus Izin Jaksa Agung

Pedoman tersebut menegaskan diperlukannya izin Jaksa Agung untuk memanggil hingga menahan jaksa yang diduga melanggar hukum.

"Jaksa yang diduga melakukan tindak pidana, maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung," demikian bunyi poin nomor 1 pada Bab II pedoman tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com