Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Izin Pemanggilan-Penahanan Jaksa, YLBHI: Bisa Jadi Alat Impunitas

Kompas.com - 11/08/2020, 17:33 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur mengkritik, aturan baru yang mewajibkan adanya izin dari Jaksa Agung bagi institusi dalam memeriksa oknum jaksa yang diduga terlibat pidana.

Menurut dia, aturan tersebut berpotensi menjadi alat impunitas bagi anggota kejaksaan dan menghalangi proses penyidikan yang melibatkan oknum jaksa.

"Seperti kita ketahui, tugas KPK, misalnya, mengungkap korupsi di tubuh penegak hukum. Salah satunya kejaksaan. Dan selama ini sudah sangat sering KPK, misalnya, melakukan proses-proses hukum terhadap oknum kejaksaan," kata Isnur kepada Kompas.com, Selasa (11/8/2020).

Ia menilai, ketentuan baru yang tertuang dalam Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana, itu juga berpotensi melanggar sejumlah aturan perundang-undangan.

Sebagai contoh, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bila ada oknum jaksa yang terlibat TPPO, atau UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bila oknum jaksa terlibat dalam kasus KDRT.

Contoh lainnya, sebut Isnur, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jika ada kasus terkait kebakaran hutan.

Baca juga: Pemeriksaan Jaksa Harus Seizin Jaksa Agung, Wakil Ketua KPK: Wajar Jika Publik Curiga

"Walaupun aturan ini aturan internal kejaksaan, yang mengikat bagi internal kejaksaan, namun sering kali juga menjadi alasan untuk dipakai misalnya penyidik di KPK, kepolisian, atau PPNS lain yang sedang melakukan penyidikan," ujarnya.

Isnur pun menduga bahwa munculnya aturan baru ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Walaupun pihak Kejaksaan Agung sebelumnya telah membantah bahwa penerbitan beleid baru tersebut terkait dengan adanya kasus Jaksa Pinangki.

"Itu bisa terjadi kecurigaan dari masyarakat, mengingat momentum saat ini. Misal di kasus Pinangki dalam keterlibatan Djoko Tjandra," ujarnya.

Terkait kasus Pinangki, Bidang Pengawasan Kejagung sebelumnya telah menyatakan Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali pada tahun 2019.

Negara tujuan Pinangki di antaranya Singapura dan Malaysia. Diduga, dalam salah satu perjalanan ke luar negeri tanpa izin itu, Pinangki bertemu Djoko Tjandra.

Pinangki lalu diberi hukuman disiplin. Ia pun dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Diberitakan sebelumnya, pemanggilan hingga penahanan jaksa yang diduga melakukan tindak pidana hanya dapat dilakukan atas seizin Jaksa Agung.

Baca juga: Proses Hukum Jaksa Mesti Seizin Jaksa Agung, Ini Tanggapan Polri...

Hal itu tertuang dalam Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana.

Pedoman tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin tertanggal 6 Agustus 2020.

"Jaksa yang diduga melakukan tindak pidana, maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung," demikian bunyi poin nomor 1 pada Bab II pedoman tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com