Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Kenaikan Tarif BPJS Ditolak MA, Pemohon Bakal Tagih Janji DPR

Kompas.com - 11/08/2020, 08:14 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) bakal menempuh sejumlah upaya setelah Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan uji materi mereka terhadap Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang kenaikan tarif BPJS Kesehatan.

Sekretaris Jenderal KPCDI Petrus Hariyanto mengatakan, dengan ditolaknya gugatan ini, maka tertutup peluang untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan melalui upaya hukum.

Agar pasien cuci darah tak terbebani dengan kenaikan tersebut, KPCDI bakal menagih Komisi IX DPR RI yang sempat berjanji untuk meminta Kementerian Sosial memasukkan pasien cuci darah sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

"Kalau langkah hukum sudah tidak bisa, paling tidak kami akan menagih janji Komisi IX waktu masih diketuai Dede Yusuf (Dede Yusuf Macan Effendi), bahwa akan meminta Kemensos memasukkan pasien cuci darah sebagai PBI," kata Petrus kepada Kompas.com, Senin (10/8/2020).

Baca juga: Permohonan Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Ditolak MA

Menurut Petrus, pihaknya juga bakal menggalang dukungan dari komunitas-komunitas lain yang terdampak kenaikan iuran ini.

KPCDI ingin mendorong pemerintah untuk menerbitkan Perpres yang pada pokoknya menurunkan iuran BPJS Kesehatan, disesuaikan dengan kemampuan masyarakat.

"Dan membenahi BPJS Kesehatan lebih serius agar defisit tidak semakin tak terkendali," ujar Petrus.

Petrus mengatakan, penting untuk memastikan tarif BPJS Kesehatan tak memberatkan masyarakat, utamanya kalangan miskin.

Menurut dia, pelayanan kesehatan merupakan hak setiap warga negara. Sementara negara wajib memenuhi hak warga itu.

"Ketentuan itu ada dalam konstitusi kita, negara berkewajiban menyelenggarakan satu sistem jaminan sosial," kata Petrus.

Baca juga: MA Tolak Gugatan Pembatalan Kenaikan Tarif BPJS, Pemohon: Rakyat Semakin Berat

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) atas uji materi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang tarif baru BPJS Kesehatan.

Dengan demikian, kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020 sebagaimana tertuang dalam Perpres 64/2020 tetap berlaku.

"Tolak permohonan HUM," bunyi amar putusan sebagaimana dikutip Kompas.com melalui laman resmi MA, Senin (10/8/2020).

Menurut laman resmi MA, perkara bernomor 39P/HUM/2020 tersebut diketok pada 6 Agustus 2020.

Baca juga: Rincian Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Per 1 Juli 2020

Adapun Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com