Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Tolak Gugatan Pembatalan Kenaikan Tarif BPJS, Pemohon: Rakyat Semakin Berat

Kompas.com - 10/08/2020, 20:18 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menyayangkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan uji materi mereka terhadap Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan.

Menurut Sekretaris Jenderal KPCDI Petrus Hariyanto, dengan ditolaknya permohonan ini, tertutup kemungkinan untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Akibatnya, banyak rakyat yang ekonominya semakin terbebani, apalagi dalam situasi pandemi seperti sekarang ini.

"Kami menyanyangkan putusan tersebut," kata Petrus kepada Kompas.com, Senin (10/8/2020).

"Kami harus menyatakan putusan MA tidak memperhatikan situasi rakyat yang sedang tercekik hidupnya. Akan semakin berat menjalani situasi dalam pandemi Covid-19 ini," ucap dia.

Baca juga: Permohonan Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Ditolak MA

Menurut Petrus, tarif BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Perpres 64/2020 masih terlalu mahal dan tak jauh beda dengan iuran yang ditetapkan dalam Perppres Nomor 75 Tahun 2019.

Padahal, Perpres 75/2019 sebelumnya telah dibatalkan MA melalui putusan uji materi yang juga dimohonkan oleh KPCDI.

Melalui putusannya saat itu, MA juga meminta BPJS Kesehatan melakukan pembenahan internal dan eksternal. Namun, menurut Petrus, hal itu belum dilaksanakan.

"Jumlah iuran sangat tinggi sekali. Saya rasa tak terlalu beda Perpres 75 dan 64, sama-sama memberatkan masyarakat," ujar dia. 

Secara spesifik, kenaikan tarif BPJS Kesehatan itu juga dinilai memberatkan pasien cuci darah.

Bagi pasien miskin, membayar tarif BPJS Kesehatan yang lama sebelum dinaikkan pun sudah sulit.

Padahal, pasien cuci darah sangat membutuhkan BPJS Kesehatan demi kelangsungan hidup mereka.

"Kalau orang sehat gagal bayar iuran atau telat atau kartu BPJS tidak aktif bisa menunda berobat, bahkan kalau sehat kan tidak perlu berobat," ujar Petrus.

"Kami (pasien cuci daerah), kalau kartu tidak aktif, maka tdk bisa cuci darah, atau bayar sendiri. Absen dua kali cuci darah sudah banyak bukti akhirnya pasien meninggal," ucap dia.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Saring Nomor Rekening Calon Penerima Subsidi Gaji

Dengan tertutupnya langkah hukum akibat Putusan MA ini, menurut Petrus, ke depan pihaknya bakal menagih janji Komisi IX DPR RI yang kala itu sempat berjanji untuk meminta Kementerian Sosial memasukan pasien cuci darah sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com