Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Imbau Korban Perkosaan Melapor, Bisa Melalui Jalur Ini...

Kompas.com - 10/08/2020, 20:02 WIB
Icha Rastika

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Iskandar mengajak kaum perempuan dan anak korban perkosaan untuk melaporkan kasus yang mereka alami.

LPSK, kata dia, selalu siap dengan tangan terbuka menerima permohonan perlindungan bagi korban tindak pidana kekerasan seksual yang ingin meneruskan ke ranah hukum tetapi merasa terancam.

"LPSK siap memberikan perlindungan bagi korban," ujar Livia dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (10/8/2020).

Baca juga: Pemerkosa di Bintaro Awalnya Berniat Mencuri di Rumah Korban, Sudah Lakukan Pengintaian

Livia mengatakan, LPSK menyediakan beberapa program perlindungan sesuai dengan kebutuhan korban, seperti perlindungan fisik, rehabilitasi medis, dan rehabilitasi psikologis.

“Banyak cara yang bisa dilakukan korban untuk mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, mulai dari call center di nomor 148, nomor WhatsApp permohonan perlindungan di nomor 0857-700-10048 atau akun media sosial LPSK," kata dia.

Ia juga menyinggung mengenai kasus perkosaan yang menimpa seorang perempuan di Bintaro, Tangerang Selatan dan kisahnya diunggah di media sosial beberapa waktu yang lalu dan menjadi viral.

"Saya sangat kagum atas keberanian korban yang berjuang mengungkap kasus ini tanpa rasa takut, tentu hal tersebut tidak mudah apalagi korban juga sempat diancam pelaku," ucap dia.

Ia pun menyampaikan apresiasi kepada Polres Tangerang Selatan yang telah berhasil menangkap terduga pelaku perkosaan itu.

Livia berharap, kasus itu diteruskan hingga ranah pengadilan dan pelaku dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami rasa sederet bukti yang dibeberkan oleh korban sudah cukup untuk menjerat pelaku” ujar dia.

Menurut dia, penuntasan kasus ini akan sangat penting untuk membantu memulihkan kondisi psikhis korban serta dapat menginspirasi perempuan lain yang pernah menjadi korban kasus serupa untuk berani bersuara.

Baca juga: Menurut LPSK, 3 Hal Ini Jadi Alasan Mengapa RUU PKS Perlu Segera Disahkan

Lebih lanjut, dia mengatakan, kasus perkosaan yang menimpa perempuan di Bintaro tersebut semakin menegaskan urgensi dimulainya kembali pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di DPR.

Ia beranggapan, regulasi itu sangat ditunggu banyak kalangan khusunya kaum perempuan di Indonesia.

Kasus kekerasan seksual menyita perhatian LPSK. Menurut catatan, LPSK menerima 66 permohonan perlindungan kasus kekerasan seksual pada 2016.

Pada 2017, jumlah ini naik menjadi 111 permohonan dan semakin melonjak pada 2018 dengan jumlah 284.

Kemudian pada 2019, permohonan perlindungan kasus kekerasan seksual naik lagi ke angka 373.

Sementara itu, hingga Juni 2020, jumlah terlindung LPSK mencapai 501 korban. Namun, dia mengatakan, angka permohonan perlindungan tersebut belum bisa menggambarkan jumlah korban kekerasan seksual sesungguhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com