Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri PPPA: Upaya Pengesahan RUU PKS Bukti Pemerintah Lindungi Rakyat

Kompas.com - 07/08/2020, 12:52 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga mengatakan, upaya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) merupakan bukti pemerintah melindungi seluruh rakyat Indonesia.

Oleh karena itu, Kementerian PPPA pun akan mendorong agar RUU PKS dapat masuk ke dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2021 saat rapat dengan DPR pada Oktober nanti.

"Urgensi disahkannya RUU PKS sudah tidak dapat ditunda lagi," kata Bintang, dikutip dari siaran pers Kementerian PPPA, Jumat (7/8/2020).

"Percepatan pengesahan RUU PKS ini menjadi bukti nyata upaya memberikan perlindungan seluruh rakyat Indonesia dari segala bentuk kekerasan, terutama bagi perempuan dan anak dari kekerasan seksual," ujar Bintang Puspayoga.

Baca juga: Urgensi RUU PKS untuk Segera Disahkan DPR...

Ia meyakini, melalui RUU PKS sistem penghapusan kekerasan seksual yang komprehensif dapat terwujud.

Dengan demikian ia pun meminta seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat untuk mendesak lebih intens lagi pengesahan RUU PKS.

Bintang mengatakan, kekerasan seksual tidak hanya memberi dampak kepada korban, tetapi juga kepada pola pikir masyarakat secara luas.

Sistem pencegahan, pemulihan, penanganan, dan rehabilitasi yang benar-benar menghapus kekerasan seksual pun diperlukan.

Baca juga: Menurut LPSK, 3 Hal Ini Jadi Alasan Mengapa RUU PKS Perlu Segera Disahkan

Sehingga, RUU PKS menjadi salah satu jawabannya.

"Beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia yang saat ini berlaku memang sudah mencakup materi substansi yang sangat baik dalam upaya perlindungan kekerasan terhadap perempuan dan anak, namun kekerasan seksual memiliki karakteristik dan kekhususan yang tidak bisa disamakan dengan tindak pidana lainnya," tutur dia.

Oleh karena itu, kata dia, perlu ada sistem komprehensif yang mengambil perspektif dari korban.

Baca juga: Kasus Fetish Kain Jarik Bisa Memperjelas Definisi Hasrat Seksual di RUU PKS

Caranya adalah melalui mekanisme pendampingan khusus bagi korban kekerasan seksual, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, persidangan, hingga pasca-persidangan.

Utamanya adalah untuk membantu korban dalam menghadapi trauma yang dialami.

Saat ini RUU PKS telah dikeluarkan DPR RI dari daftar Prolegnas 2020. Hal tersebut akhirnya menimbulkan berbagai kecaman dari berbagai pihak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com