JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Nursari, menceritakan banyaknya dinamika yang terjadi saat Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Kota Makassar digelar pada 2018.
Saat itu, hanya ada satu pasangan calon di Pilwalkot, yakni Munafri Arifuddin dan Andi Rahmatika Dewi. Mereka pun melawan "kotak kosong" di hari pemungutan suara.
Namun, pada saat penghitungan dan rekapitulasi suara, terjadi praktik mengalihkan suara milik kotak kosong ke suara paslon. Hal ini, kata Nursari, dilakukan oleh penyelenggara pilkada di sejumlah TPS.
"Di beberapa kecamatan itu ada praktik menghilangkan suara kolom kosong yang pada prosesnya itu melibatkan penyelenggara," kata Nursari dalam sebuah diskusi virtual yang digelar Selasa (4/8/2020).
Baca juga: Peneliti Ini Sebut Mayoritas Kandidat Dinasti Politik Menang di 3 Pilkada Terakhir
Nursari mencontohkan, di Kelurahan Bonto Duri, Kecamatan Talamate, panitia pemilihan kecamatan (PPK) mengubah catatan perolehan suara yang tertuang dalam formulir C1.
PPK berupaya mengalihkan suara kotak kosong dari sekitar 40 TPS ke paslon tunggal.
Akibatnya, terjadi perubahan perolehan suara yang sangat signifikan antara paslon tunggal dan kotak kosong.
Nursari menyebutkan, suara yang hilang dari kotak kosong total mencapai 500-600 suara.
"Yang dulunya misalnya perolehan suara 100-200 oleh kolom (kotak) kosong, kemudian berubah menjadi dialihkan ke pasangan calon. Sehingga perolehan suara kolom kosong itu menjadi nol," tutur dia.
Baca juga: Perludem: Ada Potensi Calon Tunggal di 31 Daerah Penyelenggara Pilkada
Mengetahui hal tersebut, kata Nursari, Bawaslu Kota Makassar langsung melakukan tindak lanjut.
Meski sempat menemui kendala lantaran subjek dalam kotak kosong tak bisa diketahui, namun persoalan tersebut akhirnya dapat terselesaikan.
"Setelah kita lakukan pengawasan secara ketat pada saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, akhirnya angka-angka itu kembali dikembalikan ke posisi awalnya," kata Nursari.
Pada akhirnya, Pilkada Kota Makassar untuk pertama kali dalam sejarah dimenangkan oleh kotak kosong dengan perolehan suara sebesar 300.795 atau 53,23 persen.
Sedangkan paslon tunggal mengantongi suara sebanyak 264.245 atau 46,77 persen.
Baca juga: PDI-P Dukung Pilkada di Tengah Pandemi, Ini Alasannya...