JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebut, ada potensi munculnya calon kepala daerah tunggal di 31 daerah penyelenggara Pilkada 2020.
Namun demikian, jumlah tersebut bersifat sementara dan sangat mungkin berubah.
"Data yang kami olah di Perludem ada potensi calon tunggal di 31 daerah," kata Titi dalam sebuah diskusi virtual yang digelar Selasa (4/8/2020).
Ke-31 daerah yang disebut Titi terdiri dari 26 kabupaten dan 5 kota.
Di antaranya ialah Kota Surakarta/Solo, Kota Semarang, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Sragen, Wonosobo, Ngawi, Wonogiri, dan Kediri.
Baca juga: Gerindra Dukung Gibran, Muzani: Sepertinya di Solo Calon Tunggal
Lalu Kabupaten Semarang, Kabupaten Blitar, Banyuwangi, Boyolali, Klaten, Gowa, Soppeng, Pematang Siantar, Buru Selatan, Balikpapan, serta Gunung Sitoli.
Titi mengatakan, data itu mungkin berubah lantaran pencalonan kepala daerah masih bersifat dinamis. Selain itu, calon kepala daerah biasanya baru mendaftar pada masa injury time.
"Perkembangan pencalonan masih akan berlangsung," ujarnya.
Menurut catatan Perludem, pada 3 gelaran Pilkada terakhir terjadi peningkatan jumlah calon tunggal.
Pada Pilkada 2015 jumlah calon tunggal mencapai 3 paslon. Angka itu meningkat pada Pilkada 2017 menjadi 9 paslon, dan pada Pilkada 2018 kembali meningkat menjadi 16 paslon.
Baca juga: Ketua Bawaslu: Banyak Petahana Maju Pilkada, Jumlah Calon Tunggal Diperkirakan Naik
Titi menyebut bahwa keberadaan calon kepala daerah tunggal sebenarnya merupakan sesuatu yang konsitusional dan dimungkinkan regulasi.
Namun, menurut dia, fenomena ini telah bertransformasi dari upaya mengatasi kebuntuan politik menjadi usaha memastikan kemenangan calon sejak awal dengan mengindari kompetisi di Pilkada itu sendiri
"Menghindari kompetisi yang kompetifif melalui tidak adanya kehadiran calon lain," ucap Titi.
Untuk menghindari dampak buruk dari keberadaan calon tunggal, kata Titi, seharusnya muncul calon alternatif yang bisa mendorong Pulkada menjadi lebih kompetitif.
Menghadirkan calon alternatif itu sendiri bisa dilakukan dengan, pertama, merekonstruksi keserentakan pemilu menjadi serentak nasional dan daerah yang mana Pilkada digelar bersamaan dengan Pemilu DPRD.
Baca juga: Calon Tunggal pada Pilkada 2020 Diprediksi Meningkat, Ini Sebabnya...
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.