JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan tiga arahan kepada kementerian dan lembaga menyusul angka kasus Covid-19 di Tanah Air sudah menembus 109.936 hingga Sabtu (1/8/2020).
Arahan tersebut dikeluarkan Presiden saat mengevaluasi penanganan Covid-19 pada awal pekan lalu.
"Ada tiga arahan pada saat itu, yang pertama adalah tetap mengintegrasikan antara ekonomi dan kesehatan," ujar Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Brian Sri Prahastuti dalam diskusi virtual, Minggu (2/8/2020).
Baca juga: Eijkman Targetkan Kandidat Vaksin Covid-19 Tersedia Awal 2021
Kendati penanganan Covid-19 tetap mengintegrasikan antara faktor ekonomi dan kesehatan, kata Brian, namun Presiden menegaskan bahwa faktor kesehatan tetap menjadi prioritas.
Maka dari itu, Presiden memerintahkan supaya penanganan Covid-19 tidak boleh mengendur.
Presiden juga meminta Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 harus tetap bekerja, sekalipun kini sudah ada Komite Penanganan Covid-19.
Arahan kedua Presiden adalah penanganan dikonsentrasikan pada delapan provinsi dengan kasus tertinggi.
Delapan provinsi tersebut adalah DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Papua, dan Sumatera Utara.
"Presiden memberikan arahan konsentrasi pada delapan provinsi kasus yang tertinggi. Mengapa? Karena 74 persen kasus ternyata ada di delapan provinsi ini," kata Brian.
Baca juga: Sejarawan Paparkan Miripnya Pandemi Covid-19 dengan Flu Spanyol 1918
Kemudian arahan yang terakhir adalah memanfaatkan stimulus terkait penanganan Covid-19.
Brian mengatakan, dana stimulus tersebut mencapai Rp 695 triliun yang berasal dari Tahun Anggaran 2020.
Hanya saja, hingga kini penyerapan dana stimulus tersebut masih rendah.
Oleh karena itu, Presiden menekankan agar kementerian dan lembaga terkait dapat mengoptimalkan dan melakukan percepatan penyerapan dana stimulus.
"Jadi ini arahan terakhir dari Presiden yang harus segera diterjemahkan, diimplementasikan semua pihak. Ini terkait juga dengan optimialisasi keberfungsian dari Komite Penanganan Covid-19," tegas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.