JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengingatkan pentingnya memiliki pemahaman hukum yang berlaku di suatu negara, salah satunya di Arab Saudi.
Hal itu, kata dia, penting dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya kasus seperti Etty binti Toyib, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang pernah didakwa hukuman mati oleh pemerintah Arab Saudi.
"Penting sekali buat kita untuk menguatkan aspek pencegahan, preventif seperti pemahaman yang baik mengenai hukum setempat. Ini terutama bagi WNI kita yang bekerja di negara-negara seperti di Arab Saudi," kata Retno melalui telekonferensi, Kamis (30/7/2020).
Retno menilai, memahami hukum di suatu negara sangat penting untuk dilakukan oleh warga negara Indonesia yang ingin tinggal atau bekerja di luar negeri.
Baca juga: Menlu Pastikan Etty Toyib dan Tiga ABK Korban Sandera di Perairan Gabon Sehat
Ia pun juga berharap negara lain bisa mengerti dan memahami hukum di Indonesia.
"Sebagaimana juga kita mengharapkan juga orang lain memahami dan melakukan atau menaati hukum di tempat kita," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Etty binti Toyib telah bebas dari hukuman mati. Ia lolos dari hukuman setelah didakwa membunuh majikannya Faisal al-Ghamdi pada 2001 lalu.
"Etty Toyyib lolos dari hukuman mati setelah membayar diyat tebusan 4 juta riyal atau Rp 15,5 miliar rupiah dan setelah mendekam di penjara selama 20 tahun," kata Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh melalui keterangan tertulis, Senin (6/7/2020).
Agus mengatakan, proses pembebasan berlangsung sangat alot karena pihak keluarga Faisal ingin Etty mendapat hukuman mati atau qisas.
Baca juga: Tiba di Indonesia, Etty Toyib TKI yang Lolos Hukuman Mati di Arab Saudi Positif Covid-19
Namun pada akhirnya, setelah bernegosiasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh keluarga Faisal setuju untuk menerima diyat tebusan Rp 15,5 miliar.
"18 tahun berikutnya dengan melewati negosiasi yang panjang dan alot, keluarga majikan bersedia memaafkan dengan meminta diyat tebusan," ujarnya.
Uang diyat tebusan tersebut, kata Agus, didapat dari sumbangan berbagai pihak di Tanah Air.
Di antaranya, Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Nahdlatul Ulama yang telah memberikan sumbangan sebesar Rp 12,5 miliar atau 80 persen dari jumlah diyat tebusan.
Serta pihak lain dermawan santri, kalangan pengusaha, birokrat, politisi, akademisi, masyarakat Jawa Barat dan komunitas filantropi. Dana dikumpulkan selama tujuh bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.