JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti alasan sakit yang digunakan buron kasus Bank Bali Djoko Tjandra sehingga tak hadir saat sidang peninjauan kembali (PK) yang digelar di PN Jakarta Selatan.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, dalih sakit tersebut mengingatkan publik akan sosok mantan Ketua DPR Setya Novanto. Novanto berdalih sakit ketika dipanggil penyidik KPK dalam kasus e-KTP.
Baca juga: ICW Nilai Kuasa Hukum Djoko Tjandra Perlu Diproses Hukum
"Kita masih ingat kasus Setya Novanto dulu yang mana hampir sama polanya, pengacara mengatakan Setya Novanto sakit tapi faktanya ketika ditindaklanjuti oleh KPK itu semua hanya rekayasa, kita khawawtir itu terjadi kembali dalam kasus Djoko Tjandra," kata Kurnia dalam sebuah diskusi, Sabtu (25/7/2020).
Kurnia menuturkan, tim kuasa hukum Djoko Tjandra semestinya bersikap terbuka dengan menyampaikan lokasi Djoko dirawat bila benar-benar sakit dan tak bisa memenuhi panggilan sidang.
ICW pun mendorong aparat penegak hukum untuk untuk memproses kuasa hukum Djoko karena mereka diduga ikut terlibat dalam pelarian Djoko.
Baca juga: Polri Minta Imigrasi Cegah Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking ke Luar Negeri
"Kami mendukung juga agar pengacara itu segera diproses hukum begitu, agar dilihat bagaimana argumentasi dia, apakah dia terlibat dalam proses pelarian," kata Kurnia.
Ia pun mengingatkan kasus rekayasa kecelakaan mobil Setya Novanto yang akhirnya menyeret kuasa hukum Setya, Friedrich Yunadi karena dinilai melakukan perintangan dalam penyidikan.
Di samping itu, Kurnia juga mengkritik sikap majelis hakim yang menangani PK Djoko Tjandra karena dinilai tak tegas menolak PK Djoko meski Djoko telah tiga kali tak penuhi panggilan sidang.
Baca juga: Fadli Zon: Kasus Djoko Tjandra Jadi Contoh, Semua Bisa Diatur di Negeri Ini
Diberitakan, buron dalam kasus pengalihan hak tagih utang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, kembali tak menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).
Namun, Djoko Tjandra menulis surat dari Kuala Lumpur, Malaysia, tertanggal 17 Juli 2020. Dalam surat itu, Djoko meminta maaf tak dapat menghadiri sidang karena kondisi kesehatannya menurun.
"Sebagaimana sidang sebelumnya yang ditunda pada 29 Juni 2020 dan 6 Juli 2020, saya selaku pemohon meminta maaf kepada Majelis Hakim yang memeriksa permohonan atas ketidakhadiran karena kondisi kesehatan yang menurun, sehingga tidak bisa hadir di tengah pandemi Covid-19," kata kuasa hukum Djoko Tjandra, Andy Putra Kusuma, saat membacakan surat seperti dikutip dari TribunJakarta.com, Senin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.