JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Seleksi (pansel) Calon Anggota Ombudsman periode 2021-2026 Chandra M Hamzah mengungkap besaran gaji yang diterima Pimpinan dan Komisioner Ombudsman RI periode 2016-2021.
Menurut Chandra, besaran diungkapkan agar para calon anggota Ombudsman mengetahui kisaran gaji yang akan diterima.
"Penghasilannya ketua mendapatkan Rp 20 juta, penghasilan uang kehormatan, kemudian wakil ketua Rp 18,5 juta, anggota Rp 17 juta," kata Chandra dalam webinar bertajuk 'Meneguhkan Kembali Amanat Reformasi #Perkuatombudsman', Jumat (24/7/2020).
Baca juga: Ombudsman Minta Pemkot Tangsel Lebih Serius Tangani Kasus Lurah Titip Siswa di SMAN 3
Selain gaji penghasilan dan uang kehormatan, jajaran ombudsman juga mendapat tunjangan perumahan, tunjangan transportasi dan asuransi kesehatan jiwa.
Total tunjangan ketua Ombudsman Rp 41 juta, wakil ketua Rp 38 juta dan anggota Rp 34 juta.
"Kalau kita jumlahkan dengan penghasilan di atas penghasilan yang diterima ketua ombudsman sekitar Rp 61 juta, kalau wakil ketua Rp 38 (juta) tambah Rp 18 (juta) ya Rp 56 (juta). Anggota yang lain juga Rp 34 (juta) tambah Rp 17 (juta), Rp 51 juta," ujar dia.
Chandra menjelaskan, penjabaran gaji ini dilakukan agar publik tidak sulit mencari besaran gaji pejabat Ombudsman.
Serta bisa menjadi bahan pertimbangan bagi warga yang ingin menjadi anggota Ombudsman agar tidak menyesal di kemudian hari.
"Yang kami tidak inginkan adalah, ada calon-calon anggota Ombudsman kemudian merasa kurang, menyesal menjadi terpilih kemudian tidak bekerja," ungkapnya.
Baca juga: Pendaftaran Calon Anggota Ombudsman Dibuka Pekan Depan, Begini Tahapan Seleksinya
"Lebih repot karena enggak cukup kemudian mencari-cari penghasilan di tempat lain. Ini yg kami rasa kurang pas," ucap Chandra.
Diketahui, proses pendaftaran calon anggota Ombudsman akan dimulai pada 27 Juli dan akan berakhir pada 18 Agustus 2020.
Adapun masa jabatan anggota Ombudsman periode 2016-2021 akan berakhir pada 11 Februari 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.