Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTUN Kabulkan Gugatan Evi Novida, DKPP: Ke Depan Bergantung Presiden

Kompas.com - 23/07/2020, 17:06 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad angkat bicara soal Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT.

Putusan PTUN itu mengabulkan gugatan Evi Novida Ginting Manik terhadap Surat Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 mengenai pemecatan Evi sebagai Komisioner KPU.

Menurut Muhammad, meskipun SK Presiden terbit atas Putusan DKPP, tindak lanjut dari Putusan PTUN bergantung pada langkah Presiden ke depan.

Sebab, objek gugatan perkara adalah Surat Keputusan Presiden, bukan Putusan DKPP.

"Ya (bergantung pada langkah Presiden)," kata Muhammad saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2020).

"Objek gugatan adalah keputusan Presiden, yang diputuskan PTUN adalah mengoreksi putusan Presiden," tuturnya.

Baca juga: PTUN Kabulkan Gugatan Evi Novida soal Pemecatan sebagai Komisioner KPU

Muhammad berpandangan, SK Presiden mengenai pemecatan Evi masih berlaku hingga ada putusan inkrah atas Putusan PTUN.

Sebab, masih ada upaya banding yang bisa ditempuh. Namun demikian, menurut Muhammad, kewenangan banding ada di tangan Presiden.

"(Banding) bergantung Presiden," ujar dia.

Muhammad menambahkan, Presiden perlu meluruskan Putusan PTUN tersebut.

Sebab, atas kesepakatan bersama pemerintah dan DPR, desian kelembagaan DKPP telah dirumuskan dalam Undang-undang Pemilu sebagai peradilan etika.

Baca juga: Dugaan Malaadministrasi Evi Novida, Ombudsman Kecewa DKPP Tak Kooperatif

DKPP beri wewenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran etika penyelenggara pemilu. Oleh karenanya, kata Muhammad, vonis DKPP bersifat final mengikat.

"Terhadap amar putusan PTUN yang mengoreksi vonis DKPP pemberhentian menjadi rehabilitasi perlu diluruskan oleh presiden sebagai representasi pemerintah yang ikut merumuskan noma UU tentang kelembagaan DKPP," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik terhadap Surat Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor 34/P Tahun 2020.

Surat itu berisi tentang tindak lanjut Presiden atas Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Evi sebagai Komisioner KPU.

Baca juga: Dipecat Jokowi dari Komisioner KPU, Evi Novida Gugat ke PTUN

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com