Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Gugatan Bawaslu, MK Tegaskan Aturan Batas Waktu Penanganan Pelanggaran Pilkada Konstitusional

Kompas.com - 22/07/2020, 16:02 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pengujian ketentuan batas waktu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menangani dugaan pelanggaran Pilkada yang dimuat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

Gugatan itu sebelumnya dimohonkan oleh tiga anggota Bawaslu Kabupaten Karimun dan seorang anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau.

Mereka menyoal Pasal 134 Ayat (4), Pasal 134 Ayat (5), Pasal 134 Ayat (6), dan Pasal 143 Ayat (2) UU Pilkada.

Baca juga: Amankan Pilkada Serentak 2020, Polda Jateng Terjunkan 15.000 Personel

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan putusan dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, yang disiarkan YouTube MK RI, Rabu (22/7/2020).

Dalam permohonannya, pemohon menyebut waktu yang dimiliki Bawaslu untuk menangani dugaan pelanggaran Pilkada sangat terbatas.

Bawaslu memiliki waktu untuk menindaklanjuti temuan dan laporan dugaan pelanggaran paling lama tiga hari setelah laporan diterima.

Sedangkan batas waktu untuk meminta keterangan tambahan dari pelapor dan penanganan pelanggaran adalah dua hari.

Makna hari yang dimaksud dalam UU Pilkada ini merupakan "hari kalender", bukan "hari kerja".

Baca juga: Surat Rekomendasi Pilkada Tangsel untuk Azizah-Ruhama Ben Terbit Rabu Ini

Oleh karenanya, pemohon meminta MK menyatakan batas waktu dugaan penanganan pelanggaran Pilkada yang ada dalam UU Pilkada inkonstitusional, serta mengganti ketentuan "hari kalender" menjadi "hari kerja".

Namun demikian, menurut Mahkamah, permintaan itu tak beralasan menurut hukum.

Mahkamah menyebut bahwa tidak ada persoalan konstitusional dalam pasal yang dipersoalkan pemohon.

Sebaliknya, Bawaslu bertanggung jawab untuk mengatur strategi pengawasan sehingga dengan batas waktu yang telah ditentukan undang-undang penanganan dugaan pelanggaran dapat berjalan optimal.

"Hal tersebut terkait bagaimana Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota mengatur atau membuat desain serta strategi pengawasan dan penegakan hukum pemilihan kepala daerah yang lebih efektif, sehingga tenggat waktu berdasarkan ukuran hari kalender yang disediakan undang-undang dapat dipenuhi secara baik dan optimal," ujar Hakim Saldi Isra.

Selain itu, Mahkamah juga menolak argumentasi pemohon yang membandingkan batas waktu Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran Pilkada dengan Pemilu. Dalam hal Pemilu, Bawaslu memiliki waktu yang lebih panjang.

Baca juga: PKS Tangsel Tunggu Surat Rekomendasi Pilkada dari DPP untuk Azizah-Ruhama Ben

Menurut Mahkamah, ketentuan itu konstitusional lantaran beban kerja penyelenggara dalam Pemilu jauh lebih berat dibandingkan dengan Pilkada.

Hal ini salah satunya disebabkan karena jumlah peserta Pilkada lebih sedikit dibandingkan Pemilu. Dengan demikian, potensi pelanggaran di Pilkada pun menjadi lebih minim.

"Sekalipun tenggang waktu penanganan pelanggaran Pilkada berbeda dengan tenggang waktu penanganan pelanggaran Pemilu, namun kebijakan hukum dimaksud masih proporsional ditinjau dari aspek perbedaan beban kerja penyelenggara Pemilu dan Pilkada," ujar Saldi lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com