Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi I Minta Kemenhan Jelaskan soal APBN yang Dikelola di Rekening Pribadi

Kompas.com - 22/07/2020, 14:52 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKB Abdul Kadir Karding meminta, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menjelaskan secara detail mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal anggaran Kemenhan sebesar Rp 48,12 miliar yang dikelola di rekening pribadi.

"Ini perlu ada penjelasan secara detail dan biar tidak terulang ke depan, ini harus menjadi pembelajaran untuk Kemenhan supaya tidak terulang lagi," kata Karding saat dihubungi, Rabu (22/7/2020).

Baca juga: Soal Temuan BPK, Bawaslu: Kesalahan Administrasi, Tak Ada Niat Fraud

Karding mengatakan, Kemenhan perlu berkoordinasi dengan penegak hukum terkait anggaran yang dikelola di rekening pribadi tersebut.

"Mereka harus segara berkoordinasi dengan penegak hukum. Jangan sampai penegak hukum salah paham terhadap niat baik dari Kemenhan," ujarnya.

Sementara, juru bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, temuan BPK tersebut terkait dengan kegiatan atase-atase pertahanan di seluruh dunia dalam pelaksanaan tugasnya di luar negeri yang membutuhkan pengiriman dana kegiatan yang segera dan cepat.

Dahnil mengatakan, sejatinya proses izin pembukaan rekening dinas atase pertahanan sudah disampaikan kepada Kementerian Keuangan.

Baca juga: BPK Sebut 5 Kementerian/Lembaga Pakai Rekening Pribadi, Ini Daftarnya

"Namun semua sudah dijelaskan lengkap kepada auditor BPK karena sudah terang dan jelas tersebutlah, makanya 2019 ini Kementerian Pertahanan memperoleh opini WTP," kata Dahnil dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2020) dilansir Tribunnews.com.

Menanggapi hal tersebut, Karding mengatakan, Kemenhan tentu memiliki niat yang baik agar anggaran yang dikelola dalam rekening pribadi bergerak cepat.

Namun, menurut Karding, sangat tidak tepat jika alasan kecepatan kerja digunakan untuk pembenaran pengelolaan anggaran Kemenhan oleh rekening pribadi.

"Tetap ini kita berada dalam satu ruang lingkup administrasi keuangan negara, tentu sangat tidak tepat jika alasan kecepatan kerja menjadi pembenar bagi kita untuk menabrak rambu-rambu aturan dan administrasi negara tersebut," ucapnya.

Baca juga: 5 Kementerian/Lembaga Pakai Rekening Pribadi Kelola APBN, Wakil Ketua MPR: Rawan Disalahgunakan

Diberitakan, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menyebut ada lima institusi kementerian dan lembaga yang diketahui menggunakan rekening pribadi atas pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). 

Antara lain, Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

"Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat penggunaan rekening pribadi pada lima kementerian/lembaga untuk pengelolaan dana yang bersumber dari APBN sebesar Rp 71,78 miliar," ujar Agung dalam konfrensi pers secara virtual, Selasa (21/7/2020).

Baca juga: Soal Pembelian Osprey, Kemenhan Belum Merujuk Merek Tertentu

Agung membeberkan, jumlah pengelolaan dana APBN yang besar menggunakan rekening pribadi atau rekening belum mendapatkan izin dari Menteri Keuangan terdapat pada Kementerian Pertahanan, yakni sebesar Rp 48,12 miliar.

"Yang besar memang ada pada Kementerian Pertahanan. Kementerian Pertahanan yang masuk pada rekening pribadi bersumber dari APBN itu adalah sebesar Rp 48,12 miliar. Berupa rekening bank yang belum dilaporkan atau belum mendapat izin dari Menteri Keuangan," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan BPK terdapat 62 rekening bank yang belum dilaporkan ke Menteri Keuangan dengan dana sebesar Rp 48,12 miliar tersebut.

"Jadi, pengelolaan keuangan negara ini kalau dia membuka rekening itu harus dilaporkan dan mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan. Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat 62 rekening bank di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI yang belum dilaporkan atau belum mendapatkan izin dari Menteri Keuangan. Di antaranya sebesar Rp 48,12 miliar," ucap Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com