JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Gunawan Suswantoro menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai adanya uang APBN di rekening salah satu pegawai Bawaslu Provinsi Lampung.
Menurut Gunawan, hal itu terjadi karena adanya kesalahan administrasi.
"Temuan BPK di Bawaslu Provinsi Lampung yaitu penggunaan rekening pribadi untuk menampung sisa TUP (tambahan uang persediaan) dan LS (belanja langsung) dari Bawaslu kabupaten/kota di Provinsi Lampung adalah murni kesalahan administrasi," kata Gunawan kepada Kompas.com, Rabu (22/7/2020).
Baca juga: BPK Soroti Masalah Dana Pensiun dan Asuransi dalam Lapkeu Pemerintah 2019
Gunawan menyebut hal itu sebagai kesalahan administrasi lantaran sisa TUP dan LS sebesar Rp 2,9 miliar telah ditarik dari rekening pribadi pegawai Bawaslu Lampung, kemudian telah disetorkan ke kas negara.
Penarikan dan penyetoran itu tidak lebih dari 12 hari, tetapi hanya dalam kurun waktu 2 hari.
Setelah dilakukan pemeriksaan, BPK juga tidak menemukan adanya pendapatan bunga atau sejenisnya yang ditarik untuk kepentingan pribadi pemilik rekening.
Oleh karenanya, menurut Gunawan, tidak ada niatan pegawai Bawaslu Lampung untuk melakukan perbuatan melanggar hukum atau administrasi.
"Tidak ada niatan dari bendahara ataupun staf SDM yang dipinjam nomor rekeningnya untuk berbuat fraud," ujar Gunawan.
"Sehingga permasalahan ini tidak menimbulkan dampak kerugian negara," tuturnya.
Baca juga: BPK: Jiwasraya 100 Persen Milik Pemerintah Harus Tanggung Jawab
Disampaikan secara terpisah, Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin menyebut, dirinya telah mendapat klarifikasi serupa dari Bawaslu Provinsi Lampung.
Dalam klarifikasinya, Bawaslu Lampung mengatakan temuan BPK itu tak berimplikasi pada tindak pidana.
"Enggak ada masalah wong (hasil audit) kita WTP (wajar tanpa pengecualian) juga kok," kata Afif di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2020).
Sebelumnya diberitakan, Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyebut ada lima institusi kementerian dan lembaga yang diketahui menggunakan rekening pribadi atas pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Antara lain, Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
Baca juga: BPK Sebut 5 Kementerian/Lembaga Pakai Rekening Pribadi, Ini Daftarnya
Temuan terkait Bawaslu yakni adanya pengembalian sisa belanja langsung dan tambahan uang persediaan (TUP) pada Bawaslu kabupaten/kota di Provinsi Lampung sebesar Rp 2,93 miliar yang diketahui tidak disetorkan ke rekening lembaga. Melainkan disetorkan ke rekening pribadi.
"Dijelaskan bahwa pemeriksaan atas bukti belanja pada 15 Bawaslu kabupaten/kota di Provinsi Lampung mengungkapkan terdapat penyetoran sisa belanja langsam dan TUP ke rekening atas nama saudara FR sebesar Rp 2,93 miliar. Saudara FR merupakan staf pada Sub Bagian SDM Bawaslu di Lampung," ujar Agung dalam konfrensi pers secara virtual, Selasa (21/7/2020).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.