Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendes: BLT Dana Desa yang Sudah Tersalur Mencapai Rp 10,83 Triliun

Kompas.com - 21/07/2020, 17:26 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, sebanyak 98 persen dari 74.877 desa sudah menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

Menurut Abdul Halim, hingga Juli 2020, total Dana Desa yang sudah disalurkan untuk BLT Dana Desa tahap 1-3 pada termin pertama dan tahap 1 termin kedua sebesar Rp 10,83 triliun.

"Jadi, total bulan pertama sampai bulan keempat sudah Rp10,83 triliun yang tersalur BLT Dana Desa," kata Abdul Halim dalam konferensi pers terkait penyaluran BLT Dana Desa, Selasa (21/7/2020).

Baca juga: Menteri Desa: 98 Persen Desa Sudah Realisasikan BLT Dana Desa

Abdul Halim menjelaskan, total keluarga penerima manfaat (KPM) BLT Dana Desa berjumlah 7.828.087 KPM, dengan nilai per bulan Rp 600.000 pada termin pertama tahap 1-3.

Kemudian, Untuk bulan pertama, telah disalurkan sebanyak Rp 4.696.852.200.000 atau Rp 4,6 triliun untuk tahap 1.

Untuk tahap 2 berjumlah 364.515 desa dengan total 6.757.859 KPM.

"Kemudian bulan ketiga termin pertama sudah 35.857 desa yang tersalur, nilainya Rp 2,07 triliun, kalau yang bulan kedua Rp 4,05 triliun,” ucapnya.

Baca juga: Menurut Mendes PDTT Penyaluran Dana Desa Tak Bisa 100 Persen, Ini Alasannya

Abdul Halim mengatakan, penyaluran BLT Dana Desa sudah masuk bulan keempat atau termin ke dua. Pada bulan ini tidak lagi diberikan BLT senilai Rp 600.000, melainkan menjadi Rp 300.000 per bulan.

Kemudian, terdapat 645 desa yang sudah tersalurkan dengan nilai Rp 17,55 miliar.

“Kita hari ini juga sudah ada yang salurkan pada bulan keempat, artinya sudah ada yang masuk termin kedua dengan nominal Rp 300.000 per bulan per KPM itu sudah 645 desa yang tersalur dengan nilai Rp 17,55 miliar," ungkapnya.

Baca juga: NIK dari Disdukcapil Bakal Jadi Acuan Sinkronisasi Data Bansos dan BLT Dana Desa

Abdul Halim menyebut, dari sisi pekerjaan, penerima manfaat BLT Dana Desa didominasi oleh keluarga petani sebesar 88 persen.

"Keluarga petani terdistribusi ada yang buruh tani 1,8 juta yang laki-laki, kemudian petani penggarap atau penyewa 850 ribu, petani gurem 2,1 juta KPM," ucap Abdul Halim.

"Untuk perempuan kepala keluarga (PEKKA) terbanyak ada di keluarga petani. buruh tani 1,2 juta, petani penggarap 374 ribu, petani gurem 749 ribu," tutur dia.

Baca juga: BLT Dana Desa Diperpanjang Jadi 6 Bulan

Untuk diketahui, kebijakan BLT dana desa dibagi dalam dua gelombang.

Gelombang pertama penyaluran BLT dana desa dilakukan sejak April 2020 hingga Juni 2020 dengan nilai Rp 600.000 per keluarga penerima manfaat (KPM).

Gelombang kedua, penyaluran BLT dana desa mulai Juli – September 2020 dengan nilai Rp 300.000 per KPM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com