JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Pemerintah untuk Penularan Virus Corona Achmad Yurianto mengatakan, kegiatan rapat di lingkungan kantor sebaiknya dilakukan tidak melebihi 30 menit.
Hal ini untuk mencegah potensi penularan Covid-19 dalam perkantoran.
"Batasi pembicaraan (dalam rapat). Lalu, upayakan rapat tidak lebih dari setengah jam," ujar Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Senin (20/7/2020).
Baca juga: Setelah Pandemi, Permintaan Gedung Perkantoran Bakal Menyusut
Selain itu, di dalam rapat sebaiknya tidak menyajikan makanan dan minuman.
Menurut Yuri, adanya makanan dan minuman bisa membuat peserta rapat membuka masker mereka.
Kemudian, apabila diperlukan, rapat sebaiknya digelar pada pagi hari.
Saat akan melaksanakan rapat, semua jendela di ruang rapat disarankan untuk dibuka sehingga sirkulasi udara akan bergerak dengan baik.
"Matikan sementara AC dan pastikan udara bergerak," tutur Yuri.
Baca juga: 24 Protokol Pencegahan Covid-19 di Perkantoran, Perusahaan Wajib Bentuk Gugus Tugas
Selain itu, kapasitas ruang rapat sebaiknya dibatasi.
Jika rapat memang mengharuskan diikuti orag banyak, maka sebagian bisa mengikuti di ruang lain dengan menggunakan metode daring.
Hal ini dilakukan agar bisa memastikan bahwa ruang yang terbatas masih memberikan kesempatan bagi siapa pun untuk menjaga jarak.
"Inilah adaptasi kebiasaan baru dalam perkantoran," tambah Yuri.
Baca juga: Dua Perkantoran di Jakarta Ditutup karena Tak Jalankan Protokol Pencegahan Covid-19
Yuri menambahkan, dalam sepekan lalu diketahui penambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 lebih banyak diyakini dari contact tracing yang berasal dari aktivitas perkantoran.
Salah satu yang menjadi perhatian pemerintah adalah penyelenggaraan kegiatan rapat atau pertemuan di ruang rapat yang berada di perkantoran.
"Kami mengingatkan sekali lagi bahwa aktivitas ini kalaupun harus dilaksanakan, maka lakukan di ruangan yang memiliki sirkulasi udara cukup baik," tegas Achmad Yurianto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.