Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Sahkan Evaluasi Prolegnas Prioritas 2020, Ini Daftarnya

Kompas.com - 16/07/2020, 17:10 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan hasil evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020 dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Hasil evaluasi tersebut memutuskan ada 37 RUU yang masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2020.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman mengatakan, pembahasan 50 RUU dalam prolegnas prioritas tahun 2020 yang sudah disepakati DPR dan pemerintah, tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya karena terdapat hambatan, salah satunya pandemi Covid-19.

Baca juga: Masyarakat Sipil Kecewa RUU PKS Bakal Ditarik dari Prolegnas 2020

Oleh karenanya, kata dia, berdasarkan hasil evaluasi bersama pemerintah disepakati pengurangan 16 RUU dalam prolegnas prioritas tahun 2020, sehingga total terdapat 37 RUU prioritas.

"Untuk itu, Badan Legislasi bersama dengan Menteri Hukum dan HAM dan DPD RI dalam rangka evaluasi prolegnas prioritas tahun 2020 menyepakati mengurangi 16 rancangan undang-undang RUU prioritas tahun 2020," kata Supratman.

Adapun setelah Supratman menyampaikan laporan evaluasi prolegnas prioritas tahun 2020, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan seluruh anggota DPR yang hadir.

Baca juga: RUU PKS Ditarik dari Prolegnas Prioritas di Saat Tingginya Kasus Kekerasan Seksual

"Kami menanyakan kepada seluruh peserta sidang, apakah laporan Badan Legislasi atas hasil evaluasi terhadap pelaksanaan program legislasi nasional RUU prioritas tahun 2020 dapat disetujui ?," tanya Dasco.

"Setuju," jawab seluruh anggota yang hadir.

Berikut daftar RUU dalam Prolegnas prioritas 2020 :

1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

2. RUU tentang Kitab UU Hukum Pidana

3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

4. RUU tentang Jabatan Hakim

5. RUU perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan

6. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com