Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tangani 55 Kasus Penyelewengan Dana Bansos Covid-19, Paling Banyak di Sumut

Kompas.com - 14/07/2020, 17:08 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyelidiki 55 kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) terkait Covid-19.

“Terdapat 55 kasus penyelewengan bantuan sosial di 12 polda,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2020).

Polda Sumatera Utara paling banyak menangani kasus ini dengan total 31 kasus.

Jumlah tersebut bertambah 15 kasus dari total 16 kasus yang ditangani Polda Sumut per 1 Juli 2020.

Baca juga: Kasus Meninggal Akibat Covid-19 di Jakarta: 714 Pasien Positif, 2.058 PDP

Kemudian, Polda Riau menangani lima kasus. Polda Banten, NTT, dan Sulawesi Tengah masing-masing menangani tiga kasus.

Polda Jawa Timur, Maluku Utara, dan NTB masing-masing menyelidiki dua kasus.

Sementara itu, Polda Kalimantan Tengah, Kepri, Sulawesi Barat, dan Sumatera Barat masing-masing menangani satu kasus.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan dan belum menetapkan tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, salah satu motif yang ditemukan adalah pemotongan dana dan pembagian yang tidak merata.

Kemudian, pemotongan dana sengaja dilakukan perangkat desa dan telah disetujui penerima bansos.

Hal itu dilakukan berlandaskan azas keadilan bagi mereka yang tidak menerima bansos.

Baca juga: Mendagri Larang Petahana Cantumkan Identitas di Kemasan Bansos

Ada pula pemotongan dana bansos yang dilakukan dengan alasan sebagai uang lelah oleh oknum perangkat desa.

Terdapat dua motif lainnya yang menjadi temuan sementara polisi.

“Pengurangan timbangan paket sembako, dan terakhir, tidak adanya transparansi kepada masyarakat terkait sistem pembagian dan jumlah dana bansos yang diterima,” kata Awi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com