JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto mengatakan, pemerintah mulai menggunakan sejumlah istilah baru dalam pelaporan perkembangan penanganan Covid-19.
Hal ini sejalan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 ( Covid-19) pada 13 Juli 2020.
Baca juga: Menkes Terawan Ganti Istilah ODP, PDP, dan OTG Covid-19, Ini Penjelasannya
Dalam Kepmen tersebut, Menkes mengganti istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Tanpa Gejala (OTG) dengan sejumlah definisi baru.
"Penggunaan istilah baru ini akan kita gunakan mulai hari ini untuk pelaporan data Covid-19," ujar Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Selasa sore.
Yurianto menjelaskan, Keputusan Menkes yang baru ini merupakan revisi kelima atas aturan yang sama.
Dengan adanya Keputusan Menkes terbaru sekaligus mencabut Keputusan Menkes sebelumnya (revisi keempat).
"Revisi saat ini adalah serial yang kita gunakan sebagai pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19," ungkap Yurianto.
Baca juga: Penggantian Istilah PDP, ODP, dan OTG Disosialisasikan ke Semua Dinas Kesehatan
Harapannya, aturan yang baru ini bisa menjadi pedoman bagi pengendalian Covid-19 baik oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota.
Selain itu, aturan ini ditujukan untuk menjadi pedoman faskes di Tanah Air, bagi seluruh tenaga kesehatan, serta semua pihak yang ikut memberikan upaya dalam pengendalian Covid-19.
"Ada 9 bab dalam pedoman yang baru ini. Ada sejumlah perbedaan mendasar dengan pedoman yang sebelumnya," ungkap Yuri.
"Secara terus-menerus kita akan melakukan sosialisasi kepada Dinas Kesehatan seluruh Indonesia dan para pihak terkait lainnya," tambah Yuri.
Baca juga: Istilah PDP, ODP, dan OTG Covid-19 Diubah, Ini Beda dengan Sebelumnya
Berikut rincian definisi operasional yang baru menurut Kepmenkes:
1. Kasus Suspek, adalah seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:
a. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.