“Terdapat 55 kasus penyelewengan bantuan sosial di 12 polda,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2020).
Polda Sumatera Utara paling banyak menangani kasus ini dengan total 31 kasus.
Jumlah tersebut bertambah 15 kasus dari total 16 kasus yang ditangani Polda Sumut per 1 Juli 2020.
Kemudian, Polda Riau menangani lima kasus. Polda Banten, NTT, dan Sulawesi Tengah masing-masing menangani tiga kasus.
Polda Jawa Timur, Maluku Utara, dan NTB masing-masing menyelidiki dua kasus.
Sementara itu, Polda Kalimantan Tengah, Kepri, Sulawesi Barat, dan Sumatera Barat masing-masing menangani satu kasus.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan dan belum menetapkan tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, salah satu motif yang ditemukan adalah pemotongan dana dan pembagian yang tidak merata.
Kemudian, pemotongan dana sengaja dilakukan perangkat desa dan telah disetujui penerima bansos.
Hal itu dilakukan berlandaskan azas keadilan bagi mereka yang tidak menerima bansos.
Ada pula pemotongan dana bansos yang dilakukan dengan alasan sebagai uang lelah oleh oknum perangkat desa.
Terdapat dua motif lainnya yang menjadi temuan sementara polisi.
“Pengurangan timbangan paket sembako, dan terakhir, tidak adanya transparansi kepada masyarakat terkait sistem pembagian dan jumlah dana bansos yang diterima,” kata Awi.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/14/17080141/polri-tangani-55-kasus-penyelewengan-dana-bansos-covid-19-paling-banyak-di