JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga menyatakan, hukuman berat menanti bagi para petugas rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan yang terbukti terlibat peredaran narkoba.
Reynhard mengatakan, petugas yang terbukti terlibat peredaran narkoba harus menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Super Maksimum Nusakambangan.
"Petugas yang terbukti main dan terlibat narkoba, setelah diputus pengadilan langsung dibawa ke Nusakambangan dan ditempatkan di one man one cell Lapas Super Maximum," kata Reynhard dalam siaran pers, Selasa (14/7/2020).
Baca juga: Cerita Surya Anta di Penjara: Dipalak hingga Bebas Jual Beli Sabu...
Reynhard menuturkan, diperlukan deteksi dini oleh pengamanan untuk meminimalisasi gangguan keamanan dan ketertiban, termasuk untuk pemberantasan narkoba.
Menurut Reynhard, deteksi gangguan keamanan dan ketertiban merupakan satu dari tiga kunci Permasyarakatan Maju selain memberantas narkoba dan sinergi dengan aparat penegak hukum.
"Pengamanan harus bisa mendahului, menyertai, serta mengakhiri atas gangguan keamanan dan ketertiban," ujar Reynhard.
Adapun hal ini disampaikan Reynhard dalam pembukaan Konsultasi Teknis (Konstek) Intelijen Pemasyarakatan dan Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Tahun 2020 di Jakarta, Senin (13/7/2020) kemarin.
Baca juga: Ditjen Pemasyarakatan Telusuri Kebobrokan Rutan Salemba yang Diungkap Surya Anta
Kegiatan itu diikuti para peserta dari Ditjen Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Unit Pelaksana Teknis Pemasyaraktan (UPT) wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, serta terhubung dengan UPT Pemasyaraktan dari seluruh wilayah.
"Ingat pesan-pesan saya. Siapa pun main main dengan narkoba, jangan jadi contoh. Kita lihat siapa yang jadi contoh pertama masuk Nusakambangan," kata Reynhard.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.