JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi meminta Pemerintah China menghadirkan warga negaranya sebagai saksi pada kasus eksploitasi di Kapal Long Xing 629.
Ia menyatakan telah menyampaikan permohonan tersebut kepada Kedutaan Besar China di Jakarta.
"Guna melengkapi proses investigasi, pemerintah telah secara resmi meminta dihadirkannya WN RRT (Republik Rakyat Tiongkok) sebagai saksi untuk kasus ini. Pemintaan tersebut telah disampaikan ke kedutaan atau melalui kedutaan RRT di Jakarta," kata dia saat menyampaikan keterangan pers secara virtual, Jumat (10/7/2020).
Baca juga: Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Lagi dalam Kasus ABK WNI di Kapal Long Xing 629
Ia mengatakan Pemerintah Indonesia akan terus mengawal permohonan tersebut agar proses investigasi berjalan lancar.
"Kita akan terus scara konsisten menegakkan keadilan bagi para ABK WNI yang jadi korban eksploitasi termasuk melalui mekanisme kerja sama hukum antara kedua negara," lanjut dia.
Kasus ini berawal dari viralnya video yang ditayangkan media Korea Selatan, memperlihatkan bagaimana jenazah ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan China tersebut dilarung ke tengah laut.
Baca juga: Begini Kronologi Kasus ABK WNI di Kapal Long Xing 629 Menurut Polisi
Hingga kini total ada enam tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka atas nama MK selaku Direktur PT LPB dan atas nama S selaku penerima ABK PT LPB. Satu tersangka lagi berinisial Z yang merupakan Direktur PT SMG.
Tiga tersangka lain yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu, JK dari PT SMG, KMF dari PT LPB, dan WG dari PT APJ.
PT SMG, PT LPB, dan PT APJ merupakan agen pemasok ABK ke kapal-kapal penangkap ikan. Modus para tersangka sama, yaitu menjanjikan para korban untuk bekerja di kapal berbendera Korea Selatan secara legal serta menempatkan ABK sesuai perjanjian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.