Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana: Putusan MA Tentang Pilpres Tak Pengaruhi Kemenangan Jokowi-Ma'ruf

Kompas.com - 08/07/2020, 23:02 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juri Bicara Presiden bidang Hukum Dini Purwono menyatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) No. 44 P/HUM/2019 tak berpengaruh terhadap kemenangan pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019.

Ia mengatakan, perolehan suara yang diperoleh pasangan tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6A ayat (3) UUD 1945, yang ketentuannya juga tertuang dalam Pasal 416 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa pasangan calon menang bila mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara sah dalam pemilihan umum, serta mendapatkan sedikitnya 20 persen suara di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Baca juga: Putusan MA soal Pilpres Dinilai Kedaluwarsa dan Berlawanan dengan Putusan MK

"Berdasarkan Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pilpres 2019 KPU yang sudah ditandatangani, jelas bahwa pasangan Presiden dan Wakil Presiden Jokowi-Ma’ruf Amin memperoleh 55,5 persen suara dari total jumlah suara dalam pemilu," kata Dini melalui keterangan tertulis, Rabu (8/7/2020).

"Dan menang di 21 provinsi dengan perolehan suara lebih dari 50 persen di setiap provinsi. Sehingga mekanisme penetapan berdasarkan Pasal 3 ayat (7) PKPU No. 5 Tahun 2019 yang telah dibatalkan MA karena bertentangan dengan Pasal 416 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak digunakan dalam penentuan pemenang Pilpres 2019," lanjut dia.

Ia menilai KPU dalam menetapkan kemenangan pasangan Jokowi-Ma'ruf mengacu pada selain Pasal 3 Ayat 7 PKPU No. 5 Tahun 2019 yang telah dibatalkan MA.

Baca juga: Putusan MA Dinilai Tak Batalkan Penetapan Jokowi-Maruf sebagai Pemenang Pilpres

"Dengan demikian putusan MA yang membatalkan Pasal 3 ayat (7) PKPU No 5 Tahun 2019 ini tidak memiliki dampak apapun terhadap kemenangan pasangan Presiden-Wakil Presiden Jokowi-Ma’ruf Amin," lanjut dia.

Sebelumnya diberitakan, MA mengabulkan permohonan uji materi Pasal 3 Ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Gugatan ini diajukan oleh pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri, dan beberapa pengugat lainnya.

Dalam putusan Nomor 44 P/PHUM/2019 tersebut dan diunggah pada 3 Juli 2020 lalu, MA menyatakan Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 bertentangan denan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama Pasal 416 ayat 1.

Baca juga: Yusril Sebut Putusan MA soal Pilpres Tak Batalkan Kemenangan Jokowi-Maruf

“Mengabulkan permohonan hak uji materiil yang diajukan para pemohon untuk sebagian dan menyatakan Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 bertentangan dengan UU 7/2017,” demikian dilansir Kompas.com dari Kontan.co.id, Selasa (7/7/2020).

Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 berbunyi, Dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon terpilih.

Sedangkan Pasal 416 ayat 1 UU 7/2017 berbunyi, Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.

Dalam pertimbangannya MA berpendapat, KPU yang mengeluarkan PKPU 5/2019 telah membuat norma baru dari peraturan yang berada diatasnya, yakni UU 7/2019. Selain itu, KPU juga memperluas tafsir dalam pasal 416 UU 7/2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com