JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk mengevaluasi terlebih dahulu kinerja 96 lembaga negara yang ada.
Hal itu menyusul rencana pemerintah yang tengah mengkaji pembubaran 96 lembaga negara yang dinilai kurang produktif dan bekerja secara efektif.
"Mendorong agar sebelum rencana tersebut dilaksanakan, dilakukan kajian kompetensi dengan analisa jabatan. Sehingga putusan yang diambil mengenai perampingan atau pembubaran lembaga negara dilakukan sudah berdasarkan kajian yang komprehensif," kata Bamsoet dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2020).
Evaluasi kinerja, imbuh dia, diperlukan agar Kemenpan RB memiliki parameter yang cukup dalam menentukan lembaga yang hendak dibubarkan atau mungkin dilebur dengan lembaga lain.
Selain itu, ia berharap, agar Kemenpan RB juga dapat memberikan kesempatan kepada pimpinan 96 lembaga terkait yang kinerjanya kurang maksimal, untuk dapat menjelaskan kondisi sebenarnya. Sehingga, keputusan yang nantinya diambil dapat diterima seluruh pihak.
"Mendorong Kemenpan RB untuk mempertimbangkan nasib pegawai yang lembaga tempatnya bekerja dilakukan perampingan, mengingat kondisi saat ini cukup berat ditengah pademi Covid-19," kata Bamsoet.
Baca juga: Pemerintah Kaji Pembubaran Sejumlah Lembaga/Komisi Non Struktural
Sebelumnya, Menpan RB Tjahjo Kumolo mengungkapkan, 96 lembaga negara yang tengah dikaji untuk dibubarkan berasal dari berbagai bidang.
Meski demikian, ia menyatakan, tidak mungkin seluruh lembaga tersebut akan dibubarkan. Sebab, ada sejumlah lembaga yang dinilai bermanfaat.
Selain itu, Tjahjo mengungkapkan, daftar lembaga/komisi yang sedang dikaji ini sedang proses untuk diusulkan ke Presiden Joko Widodo.
Nantinya, akan ada sejumlah tahapan sebelum pemerintah benar-benar menghapus lembaga/komisi yang dinilai tidak optimal.
"Yang dinilai tidak optimal dan terjadi tumpang tindih kita coba kurangi. Kalau lembaga/komisi dibentuk berdsr UU kan harus revisi UU," kata Tjahjo saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (8/7/2020).
Ia menambahkan, saat ini terdapat 98 lembaga non struktural dengan rincian 71 lembaga dibentuk berdasarkan undang-undang, enam lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah dan 21 lembaga yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden/Peraturan Presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.