JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 resmi diundangkan pemerintah sebagai PKPU Nomor 6 Tahun 2020.
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, PKPU itu diundangkan pada Selasa (7/7/2020).
"Telah diundangkan dan juga sudah di-upload ke dalam JDIH (jaringan dokumentasi dan informasi hukum) KPU RI," kata Raka kepada Kompas.com, Rabu (8/7/2020).
PKPU 6/2020 berisi tentang kewajiban penerapan protokol kesehatan di Pilkada 2020. Sebagaimana diketahui, Pilkada kali ini digelar di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga: Pilkada Ponorogo, Calon Petahana Klaim Dapat Dukungan 97 Persen Kursi di DPRD
Raka mengatakan, ada sejumlah pasal dalam PKPU 6/2020 yang berubah dari rancangan awal PKPU.
Misalnya, ketentuan mengenai pengecekan suhu tubuh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada.
Dalam PKPU rancangan, tak diatur secara rinci batas suhu tubuh tertinggi pihak-pihak yang terlibat penyelenggaraan Pilkada.
Dalam PKPU resmi disebutkan bahwa seluruh pihak terlibat tidak boleh bersuhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celcius.
Selain itu, PKPU yang telah diundangkan juga mengatur adanya sanksi bagi seluruh pihak, baik penyelenggara, pasangan calon, tim kampanye, dan lainnya, yang tidak mengenakan masker selama tahapan Pilkada. Sanksi tersebut sebelumnya tak diatur dalam PKPU rancangan.
"Ada beberapa hal penting yang disesuaikan setelah melalui focus group discussion, uji publik, konsultasi dan harmonisasi," ujar Raka.
Menurut Raka, per hari ini pihaknya sudah mulai melakukan sosialisasi PKPU ini ke jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota penyelenggara Pilkada.
Sosialisasi itu akan terus dilanjutkan ke jajaran KPU dan para pemilih.
"Akan terus disosialisasikan baik ke jajaran KPU maupun stakeholder terkait dan masyarakat," kata Raka.
Baca juga: AHY akan Temui Cak Imin, Bahas Koalisi Pilkada 2020
Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Tahapan Pilkada lanjutan pasca penundaan telah dimulai pada Senin (15/6/2020).
Pengundangan PKPU Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 selesai setelah kurang lebih 3 pekan Pilkada lanjutan berjalan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.