Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Diminta Tak Atur Penghapusan Data Rekam Medis di RUU PDP

Kompas.com - 06/07/2020, 17:52 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (Persi) meminta DPR tak mengatur soal penghapusan data rekam medis dalam Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Dalam RUU itu dimuat ketentuan bahwa pemilik data mungkin untuk menghapus data mereka.

Padahal, menurut Persi, data rekam medis yang berisi catatan dan dokumen kesehatan pasien tidak boleh dihapus.

"Perbaikan data rekam medis dapat dilakukan dengan mencoret data yang salah dan menambahkan data yang benar," kata Ketua Kompartemen Hukum, Advokasi dan Mediasi Persi, Budi Sampurna, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (6/7/2020).

Persi menegaskan bahwa seluruh data pribadi pasien harus diperlakukan sebagai rahasia pribadi.

Baca juga: Demi Perlindungan Data Pribadi, Pakar Usul RUU PDP Atur Komisi Independen

Data pribadi pasien merupakan rahasia kedokteran yang tidak dapat dibuka atau dipindahtangankan tanpa persetujuan pasien, kecuali dalam keadaan tertentu.

Pengecualian yang dimaksud yaitu permintaan atau persetujuan pasien sendiri, kepentingan pelayanan kesehatan dan jaminan pembiayaannya, permintaan aparatur hukum dalam rangka penegakan hukum, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Persi berharap UU Perlindungan Data Pribadi dapat memberikan proteksi data pribadi pasien. Mengingat perkembangan teknologi informasi seperti cloud dan big data, data pasien rawan diperjualbelikan hingga ke luar negeri," ujar Budi.

Budi mengatakan, dalam bidang kesehatan dikenal anominasi data, yakni penghilangan komponen data yang dapat diidentifikasi sehingga data agregat tersebut tidak dapat lagi dianggap sebagai data pribadi karena tidak dapat diidentifikasi pemiliknya.

Baca juga: Kasus Kebocoran Data di Indonesia dan Nasib UU Perlindungan Data Pribadi

Oleh karenanya, diusulkan agar pengaturan teknis data pribadi pasien seperti rekam medis, sistem informasi kesehatan, penelitian dan data lain terkait rumah sakit tetap diatur oleh peraturan dan standar bidang kesehatan.

Terlepas dari hal itu, Persi mengaku mendukung pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan RUU ini.

"Persi mendukung dan mengapresiasi inisiatif Pemerintah dan DPR dalam penyusunan RUU PDP ini, demi melindungi data pribadi pasien," kata Sekretaris Jenderal Persi, Lia G. Partakusuma.

Untuk diketahui, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) merupakan RUU inisiatif pemerintah dan masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2020.

Komisi I DPR menargetkan RUU tersebut dapat diselesaikan tahun 2020 ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com