Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tepi Barat Dikuasai, DPR Nilai Kolonialisasi Israel Kian Dapat Legalitas

Kompas.com - 02/07/2020, 09:45 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah Israel yang berencana menganeksasi wilayah Palestina dinilai sebagai bentuk legaliasi penjajahan di era modern yang dilakukan negara itu terhadap Tepi Barat.

Upaya yang dilakukan Israel dinilai akan menambah panjang daftar pelanggaran hak asasi manusia di Palestina terhadap masyarakat sipil, terutama kaum perempuan dan anak-anak.

"Dengan dikuasainya wilayah Tepi Barat, proses kolonialisasi Israel akan semakin mendapatkan legalitas dan kekuatan, terutama di wilayah Al Quds (Yerusalem) yang kini diklaim sebagai Ibu Kota Israel," kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid seperti dilansir dari Antara, Kamis (2/7/2020).

DPR sebelumnya telah memprakarsai pernyataan bersama dengan para anggota parlemen di seluruh dunia untuk menolak aneksasi Israel terhadap wilayah Palestina.

Baca juga: Terbitkan Maklumat, MUI Kecam Rencana Aneksasi Israel terhadap Tepi Barat Palestina

Pernyataan Bersama tersebut mendapatkan dukungan lebih dari 200 anggota parlemen dari 34 negara dan diluncurkan bertepatan dengan Hari Parlemen Dunia yang jatuh pada Salasa (30/06/2020).

Meutya menambahkan, rencana okupansi militer Israel atas wilayah itu tidak hanya akan melibatkan Israel dan Palestina, tetapi juga akan mempersulit penyelesaian konflik kedua negara.

Rencana itu juga dapat memperuncing instabilitas kawasan serta berdampak luas pada situasi global.

"Komisi I DPR mengecam dan mengutuk keras aneksasi Israel atas Tepi Barat di bawah pemerintahan PM Benjamin Netanyahu," kata Meutya.

"Tindakan Israel tersebut bertentangan dengan hukum, parameter, prinsip dan kesepakatan internasional terutama dengan resolusi-resolusi Dewan Keamanan dan Mejelis Umum PBB terkait konflik Palestina-Israel," imbuh dia.

Baca juga: Menag Sebut Indonesia Dukung Palestina Berdaulat dan Bebas dari Aneksasi

Lebih jauh, ia mengingatkan, adanya resolusi Majelis Umum PBB Nomor 181 Tahun 1947 yang memberikan mandat berdirinya negara Palestina dan Israel yang masing-msing berstatus merdeka dengan Yerusalem sebagai wilayah di bawah kewenangan internasional dan diberikan status hukum dan politik yang terpisah.

Sementara itu, Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Fadli Zon mengatakan, di dalam pernyataan bersama yang dibuat, parlemen di dunia juga menyerukan agar Israel menghentikan seluruh tindakan ilegalnya.

Di samping itu, sebagai 'pihak yang menduduki', Israel juga dianggap bertanggung jawab untuk melindungi keselamatan dan keamanan rakyat Palestina.

"Dalam pernyataan bersama ini, para anggota parlemen dari berbagai belahan dunia mengutuk keras dan menolak rencana aneksasi Israel terhadap wilayah Palestina yang merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan tatanan global," kata Fadli seperti dikutip dari laman resmi Kemlu.

Baca juga: Pemerintah Diminta Ambil Langkah Nyata Terkait Aneksasi Tepi Barat Palestina oleh Israel

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com