Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI Minta Presiden Jokowi Serius Memperhatikan dan Mengontrol Polri

Kompas.com - 01/07/2020, 13:25 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta Presiden Joko Widodo melakukan kontrol terhadap kinerja Polri sehubungan dengan banyaknya pelanggaran dari korps baju cokelat tersebut.

"Meminta Presiden RI sebagai atasan langsung dari Kepala Kepolisian RI memberi perhatian yang serius terhadap segenap bentuk pelanggaran dan ancaman tersebut dengan melakukan kontrol dan perubahan yang signifikan kepada Kepolisian RI," ujar Ketua YLBHI Asfinawati dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7/2020).

Asfinawati juga meminta DPR melakukan tugas-tugas konstitusionalnya secara serius dalam melakukan pengawasan kepada pemerintah, termasuk Polri.

Baca juga: Catatan YLBHI untuk Polri Terkait Penanganan Kasus Novel Baswedan

Ia juga mendorong agar Polri segera menghentikan segala bentuk tindakan yang menunjukkan pelanggarannya terhadap hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Meminta Kepolisian RI kembali kepada tujuan semula dibentuknya Kepolisian RI menurut peraturan perundang-undangan khususnya TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 dan UU Nomor 2 Tahun 2002," kata Asfinawati.

Tak hanya itu, pihaknya juga mendesak penegakan hukum terhadap seluruh anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran hukum dan HAM.

Termasuk mendesak pemerintah dan DPR untuk segera merevisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sesuai dengan ketentuan Perjanjian-Perjanjian/Kovenan HAM Internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Baca juga: Jokowi Anugerahkan Bintang Bhayangkara Nararya untuk 4 Personel Polri

"Meminta Kepolisian RI patuh pada prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam menjalankan tugasnya," tegas Asfinawati.

Sebelumnya, YLBHI membeberkan sejumlah persoalan terhadap kinerja Polri sepanjang periode 2019 hingga 2020.

Catatan persoalan itu dalam rangka perayaan HUT Bhayangkara ke-74 pada 1 Juli 2020.

Pertama, berkaitan dengan penanganan pelaporan dugaan tidan pidana penodaan agama.

YLBHI mencatat, dari 38 kasus terkait dugaan penodaan agama yang dipantau YLBHI sepanjang Januari hingga Mei 2020, sebanual 16 kasus telah diselidiki dan 10 kasus telah disidik serta ditetapkan tersangka.

Baca juga: HUT Bhayangkara ke-74, Ketua DPR Minta Polri Optimalkan Pelayanan Publik

Namun, masuk atau tidaknya perkara ini ke ranah penyelidikan dan penyidikan dinilai sangat dipengaruhi oleh desakan massa atau publik.

Artinya, alasan gangguan ketetertiban umum masih kerap menjadi alasan polisi dalam melakukan penangkapan dan penahanan.

Bahkan, pasal yang digunakan untuk memidanakan pelaku semakin meluas. Terbukti dengan diberlakukannya pasal-pasal di dalam UU ITE di mana sebelumnya penyidik hanya menggunakan Pasal 156a KUHP.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com