Salin Artikel

YLBHI Minta Presiden Jokowi Serius Memperhatikan dan Mengontrol Polri

"Meminta Presiden RI sebagai atasan langsung dari Kepala Kepolisian RI memberi perhatian yang serius terhadap segenap bentuk pelanggaran dan ancaman tersebut dengan melakukan kontrol dan perubahan yang signifikan kepada Kepolisian RI," ujar Ketua YLBHI Asfinawati dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7/2020).

Asfinawati juga meminta DPR melakukan tugas-tugas konstitusionalnya secara serius dalam melakukan pengawasan kepada pemerintah, termasuk Polri.

Ia juga mendorong agar Polri segera menghentikan segala bentuk tindakan yang menunjukkan pelanggarannya terhadap hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Meminta Kepolisian RI kembali kepada tujuan semula dibentuknya Kepolisian RI menurut peraturan perundang-undangan khususnya TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 dan UU Nomor 2 Tahun 2002," kata Asfinawati.

Tak hanya itu, pihaknya juga mendesak penegakan hukum terhadap seluruh anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran hukum dan HAM.

Termasuk mendesak pemerintah dan DPR untuk segera merevisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sesuai dengan ketentuan Perjanjian-Perjanjian/Kovenan HAM Internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

"Meminta Kepolisian RI patuh pada prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam menjalankan tugasnya," tegas Asfinawati.

Sebelumnya, YLBHI membeberkan sejumlah persoalan terhadap kinerja Polri sepanjang periode 2019 hingga 2020.

Catatan persoalan itu dalam rangka perayaan HUT Bhayangkara ke-74 pada 1 Juli 2020.

Pertama, berkaitan dengan penanganan pelaporan dugaan tidan pidana penodaan agama.

YLBHI mencatat, dari 38 kasus terkait dugaan penodaan agama yang dipantau YLBHI sepanjang Januari hingga Mei 2020, sebanual 16 kasus telah diselidiki dan 10 kasus telah disidik serta ditetapkan tersangka.

Namun, masuk atau tidaknya perkara ini ke ranah penyelidikan dan penyidikan dinilai sangat dipengaruhi oleh desakan massa atau publik.

Artinya, alasan gangguan ketetertiban umum masih kerap menjadi alasan polisi dalam melakukan penangkapan dan penahanan.

Bahkan, pasal yang digunakan untuk memidanakan pelaku semakin meluas. Terbukti dengan diberlakukannya pasal-pasal di dalam UU ITE di mana sebelumnya penyidik hanya menggunakan Pasal 156a KUHP.

Adapun bunyi Pasal 156a KUHP adalah, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".

Kedua, soal keterlibatan personel Polri dalam konflik lahan dan perampasan tanah rakyat.

Dalam temuan laporan perampasan tanah selama pandemi Covid-19, YLBHI menenukan, polisi menjadi salah satu aktor dominan yang terlibat dalam perampasan lahan.

Baik itu untuk kepentingan modal maupun pemerintah atas nama pembangunan atau kepentingan umum.

YLBHI menemukan dalam konflik lahan di masa pandemi Covid-19 menunjukkan polisi terlibat dalam lebih dari 75 persen konflik lahan.

Ketiga, YLBHI menemukan bahwa Polri saat ini telah menjadi bagian dalam praktik-praktik otoritarianisme pemerintah.

Tanda-tanda itu antara lain adanya pembatasan penyampaian pendapat di muka umum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2017 dan penggunaan pasal makar oleh kepolisian secara sembarangan.

Kemudian, menghidupkan kembali peran pejabat Polri di dalam jabatan publik, melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengkriminalkan penghina presiden dan pemberangusan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Keempat, YLBHI juga melaporkan tingginya kasus penyiksaan yang dilakukan aparat kepolisian.

YLBHI mencatat, pada 2019, terdapat 1.847 korban dari 160 kasus mendapatkan pelanggaran fair trial. Aparat kepolisian merupakan aktor paling dominan dalam kasus kejahatan pelanggaran fair trial tersebut, yakni sekitar 57 persen.

Angka ini meningkat tajam dibandingkan Laporan Hukum dan HAM YLBHI pada 2018, yakni sebanyak 88 kasus penangkapan sewenang-wenang dengan jumlah korban mencapai 1.144 orang.

Angka yang terbilang tinggi ini diduga berkaitan erat dengan aksi-aksi massa yang terjadi sepanjang 2019.

Catatan selanjutnya, yakni Polri melakukan pelanggaran dalam penyelidikan dan penyidikan. Salah satunya terjadi pada penanganan kasus penyerangan penyidik KPK, Novel Baswedan.

Sejumlah catatan permasalahan tersebut disusun YLBHI selama menjalankan bantuan hukum strukturaI bersama 16 kantor LBH di 16 provinsi.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/01/13251431/ylbhi-minta-presiden-jokowi-serius-memperhatikan-dan-mengontrol-polri

Terkini Lainnya

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke