JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VIII DPR menyetujui usulan anggaran Kementerian Agama tahun 2021 sebesar Rp 70,51 triliun.
Usulan anggaran itu terdiri atas pagu indikatif sebesar Rp 66,67 triliun dan usulan tambahan anggaran yang diajukan Menag Fachrul Razi sebesar Rp 3,83 triliun.
"Menyetujui pagu indikatif Kemenag dalam RAPBN tahun 2021 sebesar Rp 66,67 triliun dan usulan tambahan anggaran sebesar Rp 3,83 triliun," kata Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/6/2020).
Baca juga: Komisi VIII DPR Minta Kemenag Tak Larang WNI di Arab Saudi yang Ingin Haji
Namun, Komisi VIII memberikan catatan atas rencana program Kemenag tahun 2021.
Yandri meminta Menag melakukan pembahasan lebih lanjut dengan DPR mengenai alokasi anggaran untuk program-program prioritas.
"Komisi VIII belum menyetujui kegiatan prioritas RKP Kemenag tahun 2021 dan akan melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai alokasi anggaran kegiatan prioritas RKP dalam waktu yang akan ditentukan kemudian," tuturnya.
Selain itu, kata Yandri, Komisi VIII mendorong agar Kemenag melakukan realokasi anggaran tahun 2020 untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.
Baca juga: Kemenag: Terbuka Kemungkinan WNI di Saudi Beribadah Haji Tahun Ini
Yandri meminta agar anggaran tahun 2020 dioptimalkan untuk mendukung penanggulangan dampak pandemi Covid-19 di tempat ibadah, madrasah swasta, serta pesantren dan pendidikan keagamaan.
"Melakukan realokasi anggaran untuk peningkatan sarana dan prasarana tempat ibadah, madrasah swasta, pesantren dan pendidikan keagamaan, sarana pendidikan serta bantuan untuk meringankan beban siswa dan mahasiswa yang terdampak wabah Covid-19," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.