Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tak Perpanjang Waktu Pemungutan Suara meski Pilkada Saat Pandemi

Kompas.com - 26/06/2020, 15:41 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan memperpanjang waktu pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2020 meski digelar di situasi pandemi Covid-19.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pemungutan suara Pilkada tetap akan dilaksanakan pada pukul 07.00 hingga 13.00.

Ketentuan ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pilkada. Oleh karenanya, KPU tak bisa mengubah aturan tersebut.

Baca juga: Pertaruhan Kualitas Pilkada 2020 di Masa Pandemi

"Ada yang mengusulkan agar waktu pemungutan suara itu diperpanjang biar tidak terjadi penumpukan peserta. Jangan tutup jam 1 tapi ditutup jam 3 sore misalnya," kata Pramono dalam diskusi virtual yang digelar Jumat (26/6/2020).

"Usulan ini baik tetapi karena undang-undang sudah mengatur bahwa penungutan suara baik Pikada maupun Pemilu itu dilaksanakan sejak pukul 7 pagi sampai pukul 13.00, maka KPU tidak bisa melakukan penyesuaian terkait dengan hal seperti ini," tuturnya.

Meski tak dapat mengubah aturan itu, menurut Pramono, pihaknya melakukan sejumlah penyesuaian. Penyesuaian dilakukan selama masih dalam koridor yang sama dengan UU Pilkada.

"Kami melakukan beberapa penyesuaian tetapi sepanjang tidak melanggar UU," ujar Pramono.

Baca juga: Rapat di DPR, Ketua KPU Risau Tambahan Anggaran Pilkada 2020 Tak Kunjung Cair

Pramono menyebut bahwa KPU telah merancang pelaksanaan Pilkada dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Rancangan itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada di Tengah Kondisi Bencana Nonalam.

Ada sejumlah hal yang diatur dalam PKPU tersebut.

Misalnya, kewajiban pemakaian alat pelindung diri (APD) bagi petugas penyelenggara, pembatasan metode kampanye yang berpotensi menyebabkan terjadinya kerumunan massa, hingga teknis pelaksanaan pemungutan suara yang disesuaikan dengan protokol kesehatan.

"Protokol kesehatan ini mengatur setiap tahapan Pilkada bukan hanya pemungutan dan penghitungan suara, tapi seluruh tahapan sejak diputuskan untuk dilanjutlan sampai nanti penetapan hasil Pilkada," ujar Pramono.

Baca juga: DPR Desak Pemerintah Segera Cairkan Tambahan Anggaran Pilkada 2020

Namun demikian, hingga tahapan Pilkada lanjutan berjalan hampir dua pekan, rancangan PKPU itu tak juga diundangkan.

Pramono mengatakan pihaknya telah menempuh sejumlah prosedur pembentukan aturan seperti melakukan focus group discussion (FGD) dan uji publik.

Saat ini, rancangan PKPU itu masih akan dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah sebelum nantinya diundangkan.

"Draf Peraturan KPU kita ini masih menunggu pengundangan. Kemarin terakhir kita lakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM," katanya.

Baca juga: Pilkada di Tengah Pandemi, Calon Kepala Daerah Dituntut Kreatif dalam Berkampanye

Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Tahapan Pilkada lanjutan pasca-penundaan dimulai pada Senin (15/6/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com